Di tengah semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjalani kehidupan yang sesuai dengan prinsip syariah, banyak pemilik rumah yang mulai mempertimbangkan untuk beralih dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR) konvensional ke KPR syariah. Selain lebih sesuai dengan nilai-nilai Islam, KPR syariah juga menawarkan berbagai keuntungan, seperti pembiayaan yang bebas riba dan lebih transparan dalam penghitungan cicilan.
Apa Itu Take Over KPR?
Take over KPR adalah proses pengalihan pinjaman KPR dari satu bank ke bank lain. Proses ini bisa dilakukan jika Anda ingin mendapatkan suku bunga yang lebih rendah, memperpanjang tenor pinjaman, atau, dalam konteks ini, mengalihkan pinjaman dari skema konvensional ke skema syariah.
Dalam skema KPR konvensional, cicilan biasanya dihitung berdasarkan bunga yang berubah-ubah sesuai dengan kebijakan bank dan kondisi pasar. Sementara itu, dalam skema KPR syariah, bank tidak membebankan bunga, melainkan menggunakan akad murabahah (jual beli), istishna (pesanan), atau ijarah muntahia bittamlik (sewa beli) yang transparan dan tetap sepanjang masa cicilan.
Keuntungan Beralih ke KPR Syariah
1. Bebas dari Unsur Riba
Salah satu alasan utama mengapa banyak orang memilih KPR syariah adalah karena pembiayaan ini bebas dari unsur riba, yang dilarang dalam Islam. Dalam KPR syariah, bank dan nasabah melakukan transaksi berdasarkan prinsip jual beli atau sewa, di mana harga atau sewa telah disepakati di awal dan tidak berubah selama masa pembiayaan.
2. Cicilan Tetap dan Transparan
Berbeda dengan KPR konvensional yang suku bunganya dapat berubah sesuai kondisi pasar, KPR syariah menawarkan cicilan yang tetap sepanjang masa pembiayaan. Hal ini memberikan kepastian bagi nasabah karena tidak perlu khawatir akan kenaikan cicilan di masa depan.
3. Tidak Ada Denda dan Sanksi Keterlambatan
Dalam prinsip syariah, denda keterlambatan dianggap sebagai riba, sehingga KPR syariah tidak membebankan denda kepada nasabah yang terlambat membayar cicilan. Sebagai gantinya, bank syariah biasanya menerapkan kebijakan yang lebih fleksibel dalam menangani keterlambatan pembayaran, misalnya dengan menawarkan perpanjangan waktu pembayaran.
4. Lebih Menenangkan Secara Spiritual
Bagi mereka yang ingin menjalankan kehidupan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, beralih ke KPR syariah dapat memberikan ketenangan batin karena merasa telah melakukan transaksi keuangan yang lebih sesuai dengan ajaran agama.
Jl. Kesuma Puri Raya , Depok, Jawa Barat
Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 21 No Unit 5 Tipe Studio Apartment Nempel Stasiun LRT Cibubur Cukup Booking 5jt Cicilan 2jt an...
Langkah-Langkah Take Over KPR Syariah dari KPR Konvensional
1. Persiapan Awal: Evaluasi KPR Konvensional Anda
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan sebelum melakukan take over KPR adalah mengevaluasi KPR konvensional Anda saat ini. Anda perlu mengetahui sisa pokok pinjaman, suku bunga yang berlaku, sisa tenor, serta biaya-biaya yang mungkin timbul jika Anda ingin melunasi pinjaman lebih awal.
Selain itu, pastikan Anda juga memahami syarat dan ketentuan yang berlaku pada KPR konvensional Anda, termasuk biaya penalti atau pelunasan dipercepat yang mungkin dikenakan oleh bank. Informasi ini penting untuk memastikan bahwa take over ke KPR syariah memang langkah yang lebih menguntungkan bagi Anda.
2. Pilih Bank Syariah yang Tepat
Setelah mengevaluasi KPR Anda, langkah berikutnya adalah memilih bank syariah yang akan menjadi tempat take over KPR Anda. Pastikan Anda memilih bank yang menawarkan skema KPR syariah dengan akad yang sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan Anda.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memilih bank syariah antara lain:
- Akad yang Digunakan: Apakah bank menggunakan akad murabahah, ijarah muntahia bittamlik, atau istishna? Pahami perbedaan dan pilih yang paling sesuai dengan kondisi Anda.
- Margin Keuntungan: Bank syariah biasanya tidak menggunakan istilah suku bunga, melainkan margin keuntungan. Pastikan margin ini kompetitif dan sesuai dengan kemampuan finansial Anda.
- Biaya-biaya: Cek biaya administrasi, biaya penilaian (appraisal), serta biaya asuransi yang dikenakan oleh bank syariah tersebut.
- Reputasi Bank: Pilih bank syariah yang memiliki reputasi baik dalam hal pelayanan dan transparansi.
3. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Setelah memilih bank syariah, langkah berikutnya adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses take over. Dokumen yang biasanya diminta oleh bank syariah antara lain:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)
- Slip gaji minimal 3 bulan
- Masa waktu kredit di bank sebelumnya sudah berjalan minimal satu tahun
- Fotokopi IMB
- Fotokopi PBB
Pastikan semua dokumen tersebut dalam kondisi lengkap dan siap diserahkan ke bank syariah pilihan Anda.
4. Pengajuan Take Over KPR ke Bank Syariah
Setelah dokumen siap, Anda dapat mengajukan permohonan take over KPR ke bank syariah yang telah Anda pilih. Proses pengajuan ini mirip dengan proses pengajuan KPR baru, di mana bank syariah akan melakukan evaluasi terhadap dokumen-dokumen yang Anda serahkan serta menilai kemampuan finansial Anda.
Jl. Kesuma Puri Raya , Depok, Jawa Barat
Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 21 No Unit 5 Tipe Studio Apartment Nempel Stasiun LRT Cibubur Cukup Booking 5jt Cicilan 2jt an...
Bank syariah akan melakukan appraisal atau penilaian terhadap rumah yang akan dijadikan agunan untuk memastikan nilainya sesuai dengan pinjaman yang akan dialihkan. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa minggu, tergantung dari kecepatan bank dalam memproses aplikasi Anda.
5. Persetujuan dan Penandatanganan Akad
Jika pengajuan Anda disetujui, bank syariah akan menghubungi Anda untuk proses penandatanganan akad. Pada tahap ini, Anda akan menandatangani perjanjian pembiayaan syariah sesuai dengan akad yang telah disepakati, misalnya akad murabahah atau ijarah muntahia bittamlik.
Selain itu, bank syariah juga akan melunasi sisa pinjaman Anda di bank konvensional sebelumnya, dan Anda akan mulai melakukan pembayaran cicilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank syariah.
6. Pengalihan Hak Kepemilikan dan Sertifikat
Setelah proses penandatanganan akad selesai, langkah terakhir adalah pengalihan hak kepemilikan dan sertifikat rumah dari bank konvensional ke bank syariah. Bank syariah akan membantu Anda dalam proses pengurusan administrasi ini, termasuk pengalihan sertifikat tanah dan bangunan ke dalam penguasaan bank syariah sebagai agunan.
Pastikan bahwa semua proses administrasi ini telah diselesaikan dengan baik agar tidak ada masalah di kemudian hari. Setelah semua selesai, Anda akan resmi menjadi nasabah KPR syariah, dan cicilan Anda akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.