first-page

SYARAT DAN KETENTUAN SEBAGAI AGENT

  • A. PENDAHULUAN
    Syarat dan Ketentuan Listing Properti adalah aturan baku untuk layanan iklan dan jasa yang ditampilkan di Situs dan Aplikasi Jitu Property. Setiap pemilik rumah dapat mengajukan permintaan listing di Situs dan Aplikasi yang dioperasikan PT. Jitu Property Digitalhub (“Kami”) menyetujui Syarat dan Ketentuan ini. Permintaan, serta Syarat dan Ketentuan ini menjadi dasar perjanjian antara Anda dan Kami untuk penyediaan listing yang dimaksud. Selain itu, Anda juga terikat oleh Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi.

Syarat dan Ketentuan terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa Pihak Pertama adalah Broker JITU PROPERTY yang bergerak di bidang jasa pemasaran properti secara digital.
  2. Bahwa Pihak Kedua adalah sebagai Agent, yaitu seorang agent yang telah terdaftar dan disetujui oleh Jitu sebagai Agen Jitu yang terbagi dalam dua category. (1) Listing Agent yaitu Agent yang berhak mendapat komisi dari setiap listingnya yang terjual. (2) Selling Agent yaitu agent yang menjual property sehingga mendapatkan selling komisi. Selanjutnya dan spesifikasinya akan diuraikan kemudian melalui Sistem Jitu Property App.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kedua belah Pihak dengan ini sepakat membuat Perjanjian Jasa Pemasaran ini (selanjutnya disebut Perjanjian ini) dengan syarat-syarat sebagai berikut :

  • B. ATURAN LISTING PROPERTI
  1. Mencantumkan informasi property secara profesional dan akurat, termasuk geo-location dari property tersebut beserta alamat lengkap. Foto yang diunggah (upload) adalah foto properti dengan kualitas bagus, jelas dan tidak pecah atau buram. Pihak Pertama berhak meminta Pihak Kedua untuk mengganti foto sesuai ketentuan yang berlaku di portal Jitu Property.
  2. Foto yang diunggah (upload) adalah benar-benar foto properti yang sedang ditawarkan atau dipasarkan atau dijual atau disewakan, kecuali untuk rumah toko (Ruko), rumah kantor (Rukan), apartemen / kondominium, perkantoran, town house, diperbolehkan untuk mengunggah (upload) foto dari gedung dan/atau menampilkan bangunan yang ada di sekitarnya. Dengan persyaratan bahwa Pihak Kedua wajib memberikan informasi listing/bagian mana yang dijual pada bagian deskripsi properti.
  3. Foto yang telah diunggah (upload) hanya diperbolehkan untuk dilakukan perubahan atau pengeditan untuk mencantumkan logo perusahaan. Selain logo perusahaan maka tidak diperkenankan untuk menambah perubahan dalam bentuk apapun pada foto tersebut seperti dibingkai, dicantumkan alamat, blog, telepon, website lain, atau nama agen. Kecuali spanduk atau plang tersebut memang sudah menyatu dengan properti.
  4. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk memasang listing untuk primary projectatau developer project tanpa izin tertulis dari Pihak Pertama.
  5. Multiplefoto thumbnail image dalam satu foto file tidak diperbolehkan.
  6. Harga yang dicantumkan adalah harga properti yang sebenarnya (bukan harga cicilan, harga/m2, ataupun nilai take over kredit)
  7. Listing properti harus diletakkan sesuai dengan kategori yang ada ( misalnya: dijual, disewa, apartemen, rumah, gudang).
  8. Tagline listingdan deskripsi listing tidak diperbolehkan untuk mencantum nama, nomor telepon, alamat email dan link website / blog / forum, dan lain sebagainya.
  9. Properti yang sama hanya dapat di listing 1x saja diseluruh platform Jitu Properti. Apabila sudah terlisting, maka listing yang sama tidak diperbolehkan. Pemilik rumah akan secara otomatis tercantum sebagai Home Owner apabila listing tersebut dilakukan oleh seorang Agent. Pihak Kedua dapat mengunggah (upload) ulang listinguntuk properti yang sama, Pihak Kedua wajib menghapus atau membatalkan penerbitan listing sebelumnya untuk properti yang sama.
  10. Listing properti yang sama tidak diperbolehkan untuk di upload kembali dengan lokasi/ area yang berbeda.
  11. Jika listing dinilai telah melanggar aturan-aturan di atas, maka Pihak Pertama berhak untuk mengambil tindakan yang diperlukan termasuk namun tidak terbatas pada penurunan listing, penangguhan (suspend) akun, hingga menolak pendaftaran kembali Pihak Kedua.
  12. Aktivasi akun dan produk dilakukan setiap hari Senin- Jumat pkl. 09.00 – 17.30 WIB.
  13. Listing akan tayang di Jitu Property setelah di review oleh admin Pihak Pertama.
  14. Perpindahan listing dari satu pengguna terdaftar (username) ke pengguna terdaftar (username) lainnya tidak diperbolehkan, kecuali username tersebut merupakan anggota dari kantor agent yang sama dan kedua belah pihak menyatakan persetujuan melalui email.
  15. Tidak diperkenankan mencantumkan teks dan/atau foto yang mengandung unsur S.A.R.A (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan), pornografi atau konten lainnya yang berpotensi menimbulkan polemik atau permasalahan hukum.
  16. Listing akan tetap tayang dan berada di iklan terjual walaupun telah dipasangi stiker terjual ataupun tersewa.
  17. Pihak Kedua wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik atau wakil Pemilik property untuk menyetujui pemakaian jasa pemasaran di pihak pertama dengan memintak Pemilik untuk unduh aplikasi Jitu Property melalui smartphone yang dimiliki, registrasi dan menyetujui propertinya untuk di listing.
  • C. OPEN LISTING
  1. Pihak Kedua dengan ini memberikan hak dan wewenang kepada Pihak Pertama selaku Broker JITU PROPERTY DIGITALHUB sebagai pihak yang memasarkan sebidang tanah/berikut bangunan di atasnya*) yang merupakan rumah tinggal/perkantoran *) dengan spesifikasi sebagaimana terurai pada huruf D.
  • D. SPESIFIKASI TANAH DAN BANGUNAN

Spesifikasi Tanah/Bangunan yang akan dipasarkan tersebut (selanjutnya disebut Tanah/Bangunan tersebut) adalah sebagai berikut:

  1. Tanah dan Bangunan tersebut terletak di (Alamat selengkapnya):
  2. No Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  3. Atas Nama
  4. Status tanah: Girik / HP /HGU / HGB / HM Nomer
  5. Masa berlaku sertifikat hingga tanggal
  6. Luas tanah sesuai dengan surat ukur / girik / gambar situasi / dokumen lain*) seluas
  7. Luas bangunan sesuai dengan IMB
  8. Tanah dan Bangunan tersebut terletak di (Alamat selengkapnya):
  • E. HARGA
  1. Harga jual/sewa per bulan/kontrak per tahun *) dengan ketentuan harus disewa/dikontrak *) paling sedikit berapa bulan/tahun *) Pemilik bebas menentukan harga jual/sewa dan sewaktu-waktu dapat dirubah melalui Aplikasi Jitu.
  • F. DOKUMEN
  1. Pihak Kedua dengan ini menyerahkan kepada Pihak Pertama semua data catatan, dan dokumen-dokumen fotocopy yang berhubungan dengan Tanah/Bangunan tersebut dan akan disimpan oleh Pihak Pertama hingga berakhirnya Perjanjian ini.
  2. Semua data, catatan, dan dokumen Tanah/Banguan tersebut akan diperiksakan oleh Pengguna terdaftar kepada instansi yang berwenang
  3. Apabila instansi yang berwenang menyatakan adanya ketidakbenaran atas isi dan atau dokumen-dokumen yang bersangkutan, Pihak Pertama berhak memutuskan Perjanjian ini secara sepihak.
  • G. PERANAN DAN KEWAJIBAN AGENT
  1. Listing Agent
    • a) Listing Agent adalah agent yang mendaftarkan property ke dalam system Jitu dan disetujui untuk dipublikasikan untuk dijual/sewa. Agent juga sudah mendapatkan persetujuan listing dari Pemilik Sah atau wakil yang ditunjuk. Pemilik/Wakil dalam hal ini diwajibkan untuk mengunduh dan install aplikasi Jitu Property.
    • b) Listing Agent juga berperan menjadi penghubung dengan pemilik, seperti menghubungi pemilik untuk membuka pintu, menjawab pertanyaan yang ada, mendampingi Agent/Pembeli untuk meninjau property, dan apabila diperlukan dilibatkan dalam proses closing.
    • c) Listing Agent setuju bahwa semua listing yang terdaftar dapat dijual oleh semua Agent yang telah bergabung dengan Jitu Property.
    • d) Listing Agent diwajibkan untuk menjaga relasi dengan Pemilik dan apabila diperlukan dapat member pengarahan kepada Pemilik cara pemakaian Aplikasi Jitu Property dan cara memantau perkembangan yang ada.
    • e) Listing Agent akan kehilangan status (demoded) sebagai listing agent atas property tersebut apabila (1) tidak memberikan update atas property tersebut, (2) kehilangan kontak dengan pemilik, (3) tidak merespon system request dalam jangka waktu tertentu, (4) property tersebut sudah dicabut (non-active) dari Listing.
    • f) Property akan dicabut (non-active) dari listing apabila:
      1. Property tersebut sudah terjual/tersewa (normal proses)
      2. Dicabut (non-active) oleh Pemilik
      3. Terjadi atau terindikasi sengketa
      4. Pemilik tidak dapat menyertakan bukti kepemilikan yang diperlukan
  2. Selling Agent
    • a) Selling Agent adalah Agent yang membawa/mendampingi pembeli untuk meninjau property sekaligus melakukan peran untuk selling dan closing.
    • b) Pembeli bisa langsung dari Jitu Property maupun dari Agent sendiri
    • c) Selling Agent diwajibkan untuk respond viewing request (permohonan peninjauan) yang datang dari system Jitu. Setelah direspond oleh Agent maka informasi buyer dan property akan diforward ke Anda dan informasi Anda akan di forward ke Buyer. Selling Agent diwajibkan untuk menghubungi Buyer dalam 1 jam pada jam operasi, yaitu 7:00 hingga 21:00, untuk membuatkan janji untuk meninjau lokasi.
    • d) Selling Agent juga dijawibkan untuk menghubungi Listing Agent untuk prihal ‘buka pintu’.
    • e) Sistem jitu akan langsung memberikan referral pembeli kepada Agent sesuai dengan: rating yang diterima, jumlah property terlisting, criteria pembeli (Wanita/Pria, Bahasa), dan sukses rate yang ada.
    • f) Selling Agent wajib mengisi survey atas Buyer tersebut.
    • g) Jitu akan memberikan survey kepada Buyer atas performance Anda (5-star)
  • H. JASA AGENT

Sebagai Jasa sebagai Agent, maka Pihak Kedua akan mendapatkan NET selling komisi yand diterima oleh Jitu Property sebesar:

  1. 30% dari komisi NET yang diterima oleh Pihak Pertama apabila Agent berperan sabagai listing agent
  2. 40% dari komisi NET yang diterima oleh Pihak Pertama apabila Agent berperan sebagai selling agent
  3. Apabila Agent berfungsi sebagai listing maupun selling, maka agent menerima 70% komisi
  4. Komisi yang diterima oleh Agent (Listing maupun Selling) akan dipotong 10% sebagai biaya IT dan promosi
  5. Semua komisi akan sepenuhnya compliance dengan pajak pemerintah yang berlaku.

Komisi yang diterima oleh Jitu Property secara normalnya adalah sebagai berikut terkecuali adanya co-broking dengan agency lain atau property merupakan property primary:

  1. Harga jual s.d 3 M adalah 3 %
  2. Harga jual Rp 3 M s.d Rp 9 M adalah 2.5 %
  3. Harga jual > Rp 9 M adalah 2 %
  4. Harga Sewa/Kontrak s.d 25 juta adalah 10 %
  5. Harga Sewa/Kontrak > Rp 25 juta s.d Rp 50 juta adalah 7.5 %
  6. Harga Sewa/Kontrak > Rp 50 juta s.d Rp 1M adalah 5 %
  7. Harga Sewa/Kontrak > Rp 1 M nego (min3%)
  • I. TRANSAKSI DAN UANG MUKA / TANDA JADI
  1. Pihak Kedua diwajibkan untuk memberitahu kepada Pihak Pertama apabila adanya transaksi. Semua transaksi wajib dilakukan didepan PPAT atau wakil yang telah ditunjuk oleh Pihak Pertama. Apabila pihak pembeli maupun penjual masing menunjuk PPAT sendiri, maka PPAT tersebut wajib disampaikan kepada Pihak Pertama untuk disetujui sebelumnya. Apabila PPAT yang ditunjung bukan merupakan rekanan Pihak Pertama, maka Pihak Pertama akan menunjuk PPAT internal untuk mendampingi PPAT external tersebut hingga transaksi selesai secara sah.
  2. Pihak Kedua setuju apabila ada penerimaan uang muka/tanda jadi dan calon pembeli/penyewa/pengontrak *) maka penerimaan tersebut dilakukan di hadapan Pihak Pertama yang kemudian langsung menyerahkannya kepada Pihak Pertama, sedang untuk penerimaan tersebut Pihak Kedua dibuatkan tanda terima yang sah dengan bukti/ kwitansi.
  3. Dalam hal ketentuan pada huruf I angka 1 di atas terjadi, maka Pihak Pertama akan menyimpan uang muka/tanda jadi tersebut sebagai bagian dari harga transaksi dan tidak dapat dibatalkan oleh Pihak kedua.
  4. Dalam hal Pihak Kedua membatalkan transaksi, pihak Kedua setuju uang muka/tanda jadi yang telah dititipkan kepada Pihak Pertama untuk langsung dikembalikan kepada calon Pembeli/Penyewa/Pengontrak*), tanpa diperlukan kuasa atau pemberitahuan lainnya.
  5. Dalam hal ketentuan pada huruf I angka 3 di atas terjadi, Pihak Kedua setuju pula untuk membayar komisi kepada Pihak Pertama, seketika itu juga setelah Pihak Pertama menerima pernyataan pembatalan tersebut.
  6. Dalam hal calon Pembeli/Penyewa/Pengontrak*) batal melakukan transaksi apabila :
    • a) Uang muka tersebut nilainya lebih kecil atau sama dengan 2 (dua) kali komisi standar. Maka setengah dari uang muka tersebut menjadi pihak Pertama dan setengahnya lagi menjadi Pihak Kedua.
    • b) Uang muka tersebut nilainya lebih besar dari 2 (dua) kali nilai komisi standar, maka uang muka senilai komisi standar menjadi Pihak Pertama dan sisanya menjadi hak Kedua.

Dalam hal ketentuan pada huruf I angka 5 di atas terjadi. Pihak pertama harus membayarkan bagian yang menjadi hak Pihak Kedua paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Pihak Pertama menerima pernyataan pembatalan tersebut.

  • J. ADDENDUM, AMANDEMEN, DAN PENGAKHIRAN
  1. Perjanjian ini tidak boleh diubah atau ditambahkan dengan tujuan apapun, kecuali bila ada persetujuan kedua belah pihak yang ditandatangani sebagai addendum yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
  2. Kecuali sebab yang ditentukan pada ketentuan huruf F angka 3 di atas, Perjanjian ini hanya dapat diputuskan dengan persetujuan kedua belah pihak.
  3. Dalam hal terjadi pemutusan atas Perjanjian ini sebagaiman dimaksud di atas, ketentuan pada huruf H angka 1 s.d 7 tetap berlaku.
  • K. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
  1. Setiap perselisihan yang timbul dari perjanjian ini terlebih dulu akan diselesaikan secara musyawarah guna mencapai mufakat.
  2. Apabila mufakat tidak tercapai, kedua belah pihak sepakat akan menyelesaikan perselisihan tersebut di Pengadilan Negeri.