Kreatif

Banyak orang bertanya, apakah orang asing memiliki tanah di Indonesia itu legal? Aturan di Indonesia cukup ketat untuk menjaga hak masyarakat lokal. Namun, ada beberapa cara yang memungkinkan orang asing memiliki tanah secara legal.

Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa memiliki tanah dengan Hak Milik. Namun, orang asing tetap bisa memiliki properti dengan cara lain.

Cara Orang Asing Bisa Memiliki Properti di Indonesia

Syarat Orang Asing Memiliki Properti

Hal yang Perlu Diperhatikan

Jadi, meskipun orang asing tidak bisa memiliki tanah dengan Hak Milik, mereka tetap bisa memiliki properti dengan cara legal seperti Hak Pakai, HGB, atau sewa. Untuk investasi yang aman, penting untuk memahami aturan yang berlaku dan berkonsultasi dengan ahli hukum. Untuk info seputar tanah dan properti lainnya kunjungi website Jitu Property atau download aplikasinya di sini.

Berita Terkait

Kategori

Berita Terbaru

15 Istilah Penting Property yang Wajib Anda Ketahui

04 Juli 2025

Cara Memilih Batu Split untuk Cor yang Kuat dan Berkualitas

04 Juli 2025

5 Pilihan Terbaik Hewan Peliharaan di Rumah untuk Pemula!

04 Juli 2025

Tren Warna Cat Rumah 2025 Menurut Para Ahli Desain Interior

04 Juli 2025

5 cara Hilangkan Kerak di Kompor Gas dengan Bahan Rumahan

04 Juli 2025