Kreatif

Banyak orang bertanya, apakah orang asing memiliki tanah di Indonesia itu legal? Aturan di Indonesia cukup ketat untuk menjaga hak masyarakat lokal. Namun, ada beberapa cara yang memungkinkan orang asing memiliki tanah secara legal.

Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa memiliki tanah dengan Hak Milik. Namun, orang asing tetap bisa memiliki properti dengan cara lain.

Cara Orang Asing Bisa Memiliki Properti di Indonesia

Syarat Orang Asing Memiliki Properti

Hal yang Perlu Diperhatikan

Jadi, meskipun orang asing tidak bisa memiliki tanah dengan Hak Milik, mereka tetap bisa memiliki properti dengan cara legal seperti Hak Pakai, HGB, atau sewa. Untuk investasi yang aman, penting untuk memahami aturan yang berlaku dan berkonsultasi dengan ahli hukum. Untuk info seputar tanah dan properti lainnya kunjungi website Jitu Property atau download aplikasinya di sini.

Berita Terkait

Kategori

Berita Terbaru

Desain Teras Belakang Rumah Minimalis Nyaman Multifungsi

30 September 2025

4 Cara Memilih Wallpaper Kamar agar Tidak Membosankan

30 September 2025

AC Rumah Rusak ? dan Kapan Harus Segera Diganti Baru

30 September 2025

Tikus di Atap Rumah? Coba Cara Praktis untuk Mengusirnya

30 September 2025

Cara Menentukan Dekorasi Dinding agar Rumah Terlihat Menarik

30 September 2025