Kreatif

Banyak orang bertanya, apakah orang asing memiliki tanah di Indonesia itu legal? Aturan di Indonesia cukup ketat untuk menjaga hak masyarakat lokal. Namun, ada beberapa cara yang memungkinkan orang asing memiliki tanah secara legal.

Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa memiliki tanah dengan Hak Milik. Namun, orang asing tetap bisa memiliki properti dengan cara lain.

Cara Orang Asing Bisa Memiliki Properti di Indonesia

Syarat Orang Asing Memiliki Properti

Hal yang Perlu Diperhatikan

Jadi, meskipun orang asing tidak bisa memiliki tanah dengan Hak Milik, mereka tetap bisa memiliki properti dengan cara legal seperti Hak Pakai, HGB, atau sewa. Untuk investasi yang aman, penting untuk memahami aturan yang berlaku dan berkonsultasi dengan ahli hukum. Untuk info seputar tanah dan properti lainnya kunjungi website Jitu Property atau download aplikasinya di sini.

Berita Terkait

Kategori

Berita Terbaru

Ide Kreatif Membuat Musholla Minimalis dan Nyaman di Rumah

15 Agustus 2025

Inilah Peralatan Rumah yang Bikin Tagihan Listrik Melonjak

15 Agustus 2025

Pintu Kayu Seret? Ini Penyebab, Solusi, dan Tips Perawatan

15 Agustus 2025

6 Kelebihan Rumah di Pinggir Jalan yang Wajib Anda Tahu

15 Agustus 2025

Desain Rumah Joglo Modern Memadukan Tradisi dan Estetika

15 Agustus 2025