Berita

Kredit Rumah - Rumah adalah kebutuhan dasar setiap manusia, selain sebagai tempat tinggal ia juga merupakan aset investasi yang paling menjanjikan. Tak heran kebutuhan akan rumah. Akan tetapi, ada salah satu cara alternatif yang bisa Sobat lakukan guna mendapatkan rumah.

Over kredit merupakan cara pembelian dengan pemindahan kredit dari debitur awal kepada debitur yang baru. Opsi ini biasanya ditawarkan Bank saat pihak debitur sebelumnya gagal melakukan pembayaran cicilan.

Nah, apabila Sobat tertarik dengan sistem over kredit rumah  Yuk simak apa saja syaratnya yang harus disiapkan.

1. Penuhi Syarat over kredit rumah dari bank

Syarat over kredit yang pertama adalah Sobat menyepakati & memenuhi persyaratan yang diminta dari bank. Biasanya syarat ini tidak beda dengan pengajuan KPR.

2. Sudah Memiliki pendapatan tetap untuk kredit rumah 

Pembelian rumah secara over kredit membuat Sobat memiliki kewajiban melanjutkan cicilan. Oleh karena itu, syarat over kredit rumah  yang kedua adalah mewajibkan Sobat untuk mempunyai pendapatan tetap. Syarat ini biasanya diajukan oleh bank yang menjamin keberlangsungan angsuran di masa yang akan datang.

3. Melakukan tatap muka antara tiga pihak

Karena proses ini melibatkan tiga pihak, yaitu debitur lama, debitur baru dan pihak bank. ketiga pihak ini harus melakukan perjanjian dan kesepakatan secara berlangsung.

4. Pembeli wajib menyiapkan dokumen pribadi

Debitur baru harus memberikan beberapa dokumen pribadi sebagai bukti bahwa Sobat melakukan permohonan over kredit. Dokumen yang harus dilengkapi adalah.

- KTP

Baca selengkapnya

Berita Terkait

Kategori

Berita Terbaru

Roster Beton Solusi Cerdas untuk Rumah Sejuk dan Minimalis

20 Agustus 2025

Inspirasi desain Teras Rumah Modern dengan Gaya Kekinian

20 Agustus 2025

Hunian Eko Smart di Kota Kecil Jadi Inovasi Properti Hijau 2025

20 Agustus 2025

Ide Kolam Renang Mini untuk Halaman Belakang Rumah Sempit

20 Agustus 2025

Strategi Memilih Properti untuk Passive Income Stabil

20 Agustus 2025