Banyak warga Indonesia yang bekerja di sektor informal, namun masyarakat jarang berfikir adanya sewa beli rumah.Sekarang masih mengalami kesulitan dalam memperoleh tempat tinggal yang layak dan permanen. Meskipun memiliki penghasilan, mereka tidak memenuhi kriteria administrasi yang ditetapkan oleh lembaga pembiayaan, seperti slip gaji tetap, NPWP aktif, atau histori kredit.
Sektor ini mencakup jutaan orang: dari pedagang pasar, pengemudi transportasi online, buruh harian, hingga pengrajin mandiri. Selama ini, pilihan mereka terbatas pada hunian sewa jangka pendek atau kontrakan tanpa kejelasan masa depan kepemilikan.
Sewa beli rumah adalah sistem di mana seseorang menempati rumah dengan membayar uang sewa bulanan, dan sebagian dari pembayaran itu dikonversi menjadi cicilan rumah. Setelah periode tertentu (misalnya 5 hingga 10 tahun), penghuni dapat melunasi sisa pembayaran dan menjadi pemilik sah atas rumah tersebut.
Model ini dianggap lebih fleksibel dan adil bagi mereka yang belum bisa mengakses KPR konvensional karena keterbatasan dokumen atau fluktuasi penghasilan.
Beberapa keuntungan utama skema sewa beli bagi pekerja informal:
Beberapa pengembang properti nasional dan lokal mulai membuka jalur skema sewa beli dalam proyek-proyek mereka. Mereka melakukan kerja sama dengan koperasi, yayasan sosial, hingga platform teknologi yang memudahkan pendaftaran dan seleksi.