Perumahan

Surat Pengakuan Hak atau SPH tanah adalah dokumen yang membuktikan penguasaan atas sebidang tanah, terutama bagi tanah yang belum bersertifikat resmi. Biasanya, surat ini diterbitkan oleh kantor desa atau kelurahan sebagai bukti bahwa seseorang atau keluarganya telah lama menggarap atau menempati tanah tersebut.

Meskipun bukan sertifikat hak milik (SHM), SPH tanah tetap penting, terutama di daerah yang masih menghadapi kendala administrasi pertanahan. Untuk memastikan legalitas tanah, pemilik SPH sebaiknya segera mendaftarkannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kenapa SPH Tanah Penting?

Fungsi Tambahan SPH Tanah

Meskipun penting, SPH tanah juga rentan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ada kasus di mana SPH palsu digunakan untuk mengklaim tanah milik orang lain secara ilegal. Penyalahgunaan ini sering kali melibatkan mafia tanah, yaitu kelompok yang memiliki jaringan luas dan kerap bekerja sama dengan oknum tertentu untuk merebut tanah secara tidak sah.

Modus operasi mereka beragam, mulai dari pemalsuan dokumen hingga penggunaan intimidasi atau kekerasan. Praktik-praktik ini dapat merugikan pemilik tanah yang sah dan menimbulkan konflik hukum yang berkepanjangan.

Cara Menghindari Permasalahan SPH Tanah

Cara Mengurus SHM Menggunakan SPH Tanah

Siapkan Dokumen

Pengukuran Tanah: Petugas BPN akan datang buat mengukur tanah.

Verifikasi Data: Tim BPN akan memeriksa data dan memastikan kebenaran kepemilikan tanah.

Sertifikat Diterbitkan: Jika semua persyaratan telah dipenuhi, sertifikat Hak Milik (SHM) akan diterbitkan.

Baca selengkapnya

Berita Terkait

Kategori

Berita Terbaru

Cat Dinding Anti Jamur: Solusi untuk Rumah Bersih dan Sehat

21 Maret 2025

Refinancing KPR untuk Meringankan Beban Cicilan KPR

21 Maret 2025

Bahaya Asap Dapur bagi Kesehatan, Bagaimana Cara Menguranginya?

21 Maret 2025

Peluang Bisnis Townhouse: Prospek Cerah di Pasar Properti

21 Maret 2025

Terarium Minimalis: Sentuhan Hijau Segar di Rumah Anda

21 Maret 2025