Dokumen penting beli rumah memegang peranan besar dalam setiap proses jual beli properti. Keberadaan dokumen penting beli rumah memastikan seluruh tahapan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta melindungi hak pembeli secara legal.
Tanpa kelengkapan dokumen, risiko sengketa bisa saja terjadi. Lebih dari itu, pembeli berisiko kehilangan hak sah atas properti yang dibeli. Oleh karena itu, memahami dan menyiapkan dokumen penting beli rumah sejak awal merupakan langkah krusial dalam proses transaksi properti. Dokumen-dokumen ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bukti sah kepemilikan yang menjadi syarat utama dalam jual beli rumah.
Jenis Sertifikat
Langkah awal sebelum membeli rumah adalah memeriksa sertifikat tanah dan bangunan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat ini untuk membuktikan status kepemilikan. Tabel jenis sertifikat properti:Jenis Sertifikat Keterangan SHM (Sertifikat Hak Milik) Menunjukkan hak milik penuh tanpa batas waktu. SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) Berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang. SHP (Sertifikat Hak Pakai) Memberikan hak pakai atas tanah negara/pihak lain dalam jangka waktu tertentu.
Sebelum melanjutkan transaksi, pembeli sebaiknya mencocokkan data sertifikat dengan informasi di BPN.
Akta Jual Beli: Salah Satu Dokumen Penting Beli Rumah
Akta Jual Beli membuktikan adanya perpindahan hak milik rumah. Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bertugas membuat AJB ini.
Sebelum AJB dibuat, pembeli dan penjual harus menyiapkan beberapa dokumen: KTP, KK, surat nikah, PBB terakhir, dan sertifikat tanah asli.
Anda wajib menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, surat nikah, PBB terakhir, dan sertifikat tanah asli sebelum AJB bisa dibuat.
Anda juga bisa membaca peran notaris dan PPAT dalam transaksi properti untuk mengetahui peran mereka secara menyeluruh.
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 19 No. Unit 40 2 BR-2
Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta
IDR 1,478 MDijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 19 No Unit 40 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...
Bisa Nego DijualAds
PBB dan IMB
Dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menunjukkan bahwa Anda telah membayar pajak tahunan atas rumah tersebut. Sebelum menandatangani AJB, pastikan penjual sudah melunasi PBB setidaknya lima tahun ke belakang.
Selain itu, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) membuktikan bahwa bangunan dibangun secara legal. Tanpa IMB, bangunan dianggap tidak sah dan bisa dikenai sanksi oleh pemerintah daerah.
SPJB dan Kuitansi Sebagai Pelengkap Transaksi
Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) berisi kesepakatan awal seperti harga rumah, metode pembayaran, dan waktu pelunasan. Biasanya SPJB ditandatangani sebelum AJB untuk mengamankan kesepakatan.
Kuitansi bermeterai yang ditandatangani oleh pembeli, penjual, dan saksi menambah kekuatan hukum. Dokumen ini dapat dijadikan bukti jika terjadi perselisihan di kemudian hari.
Jika membeli rumah bekas, pastikan untuk mengecek semua tagihan seperti listrik, air, internet, dan telepon. Jika ada tunggakan, Anda sebagai pembeli baru bisa menanggung beban tersebut. Mintalah bukti pembayaran terakhir dari penjual untuk menghindari masalah setelah transaksi.
Dokumen Tambahan untuk KPR dan Rumah Warisan

Pembelian rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) membutuhkan kelengkapan dokumen tambahan. Anda perlu menyiapkan:
- Slip gaji
- Rekening koran 3 bulan terakhir
- NPWP
- Surat izin usaha (jika wiraswasta)
- Jika rumah yang dijual berasal dari warisan, penjual harus menyerahkan:
- Akta kematian pemilik lama
- Surat Keterangan Hak Waris (SKHW)
- Dokumen hubungan ahli waris (KK, surat keterangan ahli waris)
Tabel dokumen pembeli dan penjual:
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 19 No. Unit 40 2 BR-2
Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 19 No Unit 40 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...
Pihak | Dokumen Wajib |
---|---|
Pembeli | KTP, KK, NPWP, Surat Nikah, rekening koran, slip gaji |
Penjual | KTP, KK, NPWP, SHM/SHGB, PBB 5 tahun, surat persetujuan pasangan, akta waris |
Dengan memastikan seluruh dokumen penting beli rumah tersedia dan sah, Anda dapat melangkah lebih tenang dalam proses transaksi properti. Untuk informasi lainnya silakan download aplikasi ini tersedia untuk pengguna Android melalui Google Play Store dan pengguna iOS di App Store.