first-page
  • Jitu Property
  • 22 Desember 2021
  • 383

Jenis Pajak Yang Harus Diketahui Pemilik Properti

Pajak jual beli properti adalah biaya ketika transaksi properti. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan. selain itu, pajak jual beli rumah juga bertujuan untuk melindungi masyarakat penghasilan rendah (mbr)

Saat membeli atau menjual tanah Tentu ada beberapa biaya yang dikeluarkan, diantara pajak penjualan tanah. Jika Sobat sedang berencana menjual atau membeli properti, sobat wajib pelajari mengenai pajak penjualan properti.

Nah, disini kami akan membahas jenis pajak yang harus sobat ketahui sebagai pemilik atau calon pembeli properti.

Jenis pajak dalam transaksi penjualan properti

PPH

Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan pada penjual sudah diatur oleh pemerintah nomor 48 pasal 1 ayat (1) tahun 1994 yang mengatur tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah atau Bangunan.

Sejak september 2016, pemerintah mengeluarkan peraturan nomor 34 Tahun 2016 tentang PPH atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan pada pasar 2 ayat 1.

Iklan
Iklan

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 5 Unit 21 Suite B

Jl. MH. Thamrin No.63, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 1,05 M

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 5 No unit 21 Suite A Tower pertama draped 4 tower Saffron Residence di CENTERRA ...

Bisa Nego Dijual

besaran PPH dari pengalihan hak atas tanah atau bangun adalah sebesar 2,5%. Peraturan tersebut diterapkan untuk penghasilan yang diperoleh dari penjualan tanah selain rumah yang berupa rumah susun sederhana.

Selain itu, penting untuk diketahui PPAT berhak menolak permohonan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) jika penjual belum memenuhi kewajibannya dalam membayar PPh.

PPH wajib dibayarkan sebelum menerbitkan akta jual beli sesuai dengan nominal yang telah disepakati penjual dan pembeli.

PPN

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak penjualan rumah yang bernilai 10% dari hingga transaksi. Pajak ini dibebankan kepada pembeli. PPN wajib dibayarkan langsung ke kas negara apabila pembelian dilakukan perseorangan. Jika Sobat sebagai pembeli melakukan transaksi pembelian tanah dengan developer atau pengembang  Kena Pajak (PKP). Pembeli wajib menyetor PPN nya ke kas negara.

PBB

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak penjualan rumah yang ditentukan oleh objek pajak. PBB merupakan jenis pajak yang bersifat materiil sebab disesuaikan dengan tanah atau bangunan.

Iklan
Iklan

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 5 Unit 21 Suite B

Jl. MH. Thamrin No.63, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 1,05 M

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 5 No unit 21 Suite A Tower pertama draped 4 tower Saffron Residence di CENTERRA ...

Bisa Nego Dijual

PBB dibebankan kepada penjual dan dibayarkan sekali setiap tahunnya. Besaran nilai PBB adalah 0,5% dari NJOP.

BPHTB

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Peraturan mengenai BPHTB dapat dilihat pada undang-undang nomor 20 tahun 2000 tentang perubahan atas UU nomor 21 tahun 1997 tentang bea perolehan Hak atas tanah dan bangunan.

Besar tarif BPHTB adalah 5% dari NJOP yang sudah dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak.

Itulah Sobat pajak yang wajib diketahui oleh pembeli dan penjual sebelum melakukan transaksi.

Bagi Sobat yang sedang mencari rumah Sobat bisa langsung cek di www.jituproperty.com.

Berita Terkait

Iklan
Iklan

LRT - The Premier MTH Lantai 17 No Unit 32 View : Pool.

Jl. MT Haryono Kav. 25-26, Tebet Timur, Tebet, Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

IDR 1,214 M

The Premier MTH Lantai 17 No Unit 32 View Pool 1 Kamar Tidur Ruang Tamu Ruang Makan Lantai Homogenous tile Dinding Dinding beton r...

Bisa Nego Dijual
Iklan
Iklan

LRT City - The Premiere MTH Lantai 8 No unit 1 View : MT Haryono.

Jl. MT Haryono Kav. 25-26, Tebet Timur, Tebet, Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

IDR 1,229 M

Lantai 8 No unit 1 View MT Haryono 1 Kamar Tidur Ruang Tamu Ruang Makan Lantai Homogenous tile Dinding Dinding beton ringan Interi...

Bisa Nego Dijual
Iklan
Iklan

LRT - The Premier MTH, Lantai 12 No unit 8, View : Stasiun Cawang.

Jl. MT Haryono Kav. 25-26, Tebet Timur, Tebet, Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

IDR 1,214 M

Lantai 12 No unit 8 View Stasiun Cawang 1 Kamar Tidur Ruang Tamu Ruang Makan Lantai Homogenous tile Dinding Dinding beton ringan I...

Bisa Nego Dijual