first-page
  • Roy
  • 04 Februari 2025
  • 465

Penghuni Cluster Setia Mekar Digusur Meskipun Miliki SHM

Miliki SHM, penghuni cluster Setia Mekar digusur? Bagaimana bisa? Simak penjelasannya dibawah!

Penggusuran 27 bidang tanah di Cluster Setia Mekar Residence 2, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, mengundang perhatian publik. Warga yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) justru menjadi korban eksekusi lahan. Kejadian ini berawal dari sengketa jual beli yang terjadi bertahun-tahun lalu, hingga akhirnya berujung pada eksekusi oleh Pengadilan Negeri Cikarang.

Kronologi Kejadian Cluster Setia Mekar Digusur Paksa

Eksekusi penggusuran dilakukan pada 30 Januari 2025 oleh Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II. Keputusan ini merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997. Meskipun warga memiliki SHM, pengadilan tetap menjalankan eksekusi berdasarkan sengketa hukum yang sudah berlangsung lama.

Warga menerima surat pemberitahuan eksekusi pada 18 Desember 2024. Mereka merasa kaget karena tidak pernah diundang dalam persidangan. Abdul Bari, salah satu warga terdampak, mengaku bahwa selama empat tahun menempati rumahnya, tidak pernah ada peringatan atau informasi terkait sengketa lahan tersebut. Ketika menerima surat eksekusi, warga pun mencoba melakukan gugatan perlawanan ke PN Cikarang. Namun, proses hukum yang mereka tempuh tidak menghentikan eksekusi. dikutip dari kumparanNEWS

Dijual Unit LRT City Royal Sentul Park Tipe Studio Lantai 14 No 62

Jl. Sentul Raya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 500 jt

Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park Studio Lantai 14 No 62 Tower 1A Non Furnished Unit Kosongan Luas unit 22 70 m2 Ha...

Dijual
Ads

Dugaan Sengketa Ganda dalam Jual Beli Tanah

Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman Simanjuntak, kasus ini bukan masalah sertifikat ganda, melainkan permasalahan akta jual beli yang dilakukan lebih dari satu kali. Awalnya, tanah di wilayah itu sudah memiliki SHM sejak 1973. Lahan tersebut kemudian dipecah menjadi empat sertifikat dan dijual kembali ke pihak lain.

Permasalahan muncul karena sebelum tanah tersebut dipecah, ternyata sudah ada transaksi jual beli dengan pihak lain. Akibatnya, ahli waris dari pembeli pertama menggugat hak kepemilikan tanah dan memenangkan perkara di pengadilan. Pengadilan pun memutuskan untuk mengembalikan tanah tersebut kepada pihak yang menggugat.

Reaksi Warga Setelah Cluster Setia Mekar Digusur

Penghuni Cluster Setia Mekar Digusur Meskipun Miliki SHM

Para penghuni merasa tidak mendapatkan keadilan karena mereka membeli tanah dan rumah secara sah. Mereka mengaku sudah melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum membeli properti tersebut. Tidak ada indikasi tanah tersebut dalam status sengketa saat mereka melakukan transaksi.

Berita Terkait

Dijual Rumah The Lagoon Park Tipe Evia E8 No. 48 Bogor

Lagoon Park (Evia) E8

845,1 jt

The Lagoon Park Evia E8 No 48 Tipe 40 Luas Bangunan 60 Luas Tanah 40 2 Kamar Tidur 1 Kamar Mandi

Bisa Nego Dijual
Ads

The Lagoon Park Tipe Alora Blok E2 No. 2 Kab. Bogor

Lagoon Park (Alora) Blok E2 No. 2

1,323 M

The Lagoon Park Alora Blok E2 No 2 Tipe 69 Luas Bangunan 69 Luas Tanah 78 3 Kamar Tidur 2 Kamar Mandi

Bisa Nego Dijual
Ads

The Lagoon Park Tipe Alora Blok E2 No. 5 Kab. Bogor

Lagoon Park (Alora) Blok E2 No. 5

1,323 M

The Lagoon Park Alora Blok E2 No 5 Tipe 69 Luas Bangunan 69 Luas Tanah 78 3 Kamar Tidur 2 Kamar Mandi

Bisa Nego Dijual
Ads