first-page
  • Candra Ferdika
  • 29 Agustus 2025
  • 189

Pengusaha Properti Resah, Nilai Investasi Tidak Terlindungi

Pengusaha Properti Resah Sektor properti di Indonesia seharusnya menjadi salah satu pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, sejumlah pengusaha properti mengaku resah karena merasa investasi yang mereka tanamkan tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian yang berpotensi menurunkan minat investor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Situasi tersebut terjadi di tengah upaya pemerintah yang menargetkan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi. Sayangnya, di lapangan para pelaku usaha justru menghadapi berbagai kendala, mulai dari birokrasi yang berbelit hingga regulasi yang dinilai belum transparan.

Tantangan yang Dihadapi Pengusaha Properti

Pengusaha Properti Resah, Nilai Investasi Tidak Terlindungi

1. Investasi Tidak Terlindungi

Para pengembang menilai, perlindungan hukum terhadap investasi properti masih lemah. Hal ini memicu Pengusaha Properti Resah kekhawatiran bahwa dana besar yang sudah mereka tanamkan bisa terancam akibat ketidakjelasan aturan atau konflik di lapangan. Tanpa jaminan perlindungan yang kuat, investor ragu untuk mengembangkan proyek jangka panjang.

Dijual Unit LRT City Royal Sentul Park Studio Plus Lantai 11 No 15

Jl. Sentul Raya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 588 jt

Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park Studio Plus Lantai 11 No 15 Tower 1A Non Furnished Unit Kosongan Luas unit 27 50 ...

Dijual
Ads

2. Birokrasi yang Rumit

Selain perlindungan hukum, proses perizinan di sektor properti juga menjadi sorotan. Birokrasi yang rumit membuat waktu penyelesaian proyek semakin panjang. Padahal, efisiensi perizinan sangat diperlukan agar iklim usaha tetap sehat dan mampu menarik modal baru.

3. Ketidakpastian Regulasi

Salah satu masalah yang paling sering dikeluhkan adalah ketidakpastian regulasi. Investor dan pengembang membutuhkan kepastian hukum agar bisa menjalankan bisnis dengan tenang. Namun, perubahan kebijakan yang mendadak atau aturan yang ambigu justru menimbulkan keresahan. Transparansi regulasi dinilai sebagai solusi utama untuk menciptakan stabilitas investasi.

Permintaan Pengusaha Properti kepada Pemerintah

Perlindungan Hukum yang Lebih Kuat

Pengusaha meminta adanya regulasi yang jelas dan tegas untuk melindungi nilai investasi mereka. Perlindungan ini tidak hanya mencakup aspek legalitas, tetapi juga mekanisme penyelesaian sengketa jika terjadi konflik.

Penyederhanaan Regulasi dan Perizinan

Kemudahan dalam mengurus izin pembangunan diharapkan mampu mempercepat realisasi proyek. Dengan birokrasi yang lebih sederhana, investor dapat lebih fokus pada pengembangan, bukan terbebani prosedur administratif yang panjang.

Berita Terkait

Dijual Unit LRT City Tower Azure lantai 24 No. Unit 40 2 BR Corner

Jalan Pengantin Ali, RT 04/RW 06, Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 1,211 M

Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 24 No Unit 40 2 BR Corner Apartemen strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stas...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 24 No. Unit 26 2 BR

Jalan Pengantin Ali, RT 04/RW 06, Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 891 jt

Apartemen Strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stasiun LRT Ciracas LRT City Ciracas Tower Azure lantai 26 No Unit 26 2...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 27 No. Unit 49 2 BR-2

Jalan Pengantin Ali, RT 04/RW 06, Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 1,478 M

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 27 No Unit 49 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...

Bisa Nego Dijual
Ads