first-page
  • Jitu Property
  • 23 April 2021
  • 1383

Penyebab Rumah Subsidi Dicabut

Rumah subsidi yang lumayan terjangkau bisa menjadi pilihan realitas di tengah perubahan harga properti yang terus melambung.

Generasi milenial sekarang tidak perlu takut karena tidak bisa membeli rumah di masa muda karena program Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada periode pertama mencanangkan program Sejuta Rumah. Program tersebut bertujuan mengatasi backlog (kesenjangan) perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Indonesia yang belum memiliki rumah yang layak.

Pada 2017, salah satu perumahan yang dipasarkan untuk MBR berada di Cikarang, Jawa Barat. Saat itu, rumah subsidi tersebut dipasarkan di bawah harga dibawah 200 juta dengan uang muka hanya satu persen serta suku bunga cicilan KPR flat lima persen. Selain itu, rumah subsidi ini pun bisa dicicil selama 15-20 tahun.

Tentunya ini merupakan berita baik untuk Sobat yang mengimpikan memiliki rumah murah. Namun Sobat WAJIB waspada segala keringanan ini bisa saja dicabut jika penerima rumah subsidi melakukan beberapa pelanggaran ini.

Inilah beberapa hal yang menyebabkan subsidi rumah murah dicabut oleh pemerintah:

1. Rumah Subsidi Tidak Dihuni Satu Tahun Lebih

Pembeli rumah dapat diberikan sanksi jika ternyata pembeli rumah tidak menempati rumah selama satu tahun.

Iklan
Iklan

Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park 1BR A Lantai 21 No 26

Jl. Sentul Raya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 745 jt

Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park 1BR A Lantai 21 No 26 Tower 1A Non Furnished Unit Kosongan Luas unit 35 m2 Harga ...

Dijual

Setelah satu tahun tidak ditinggali, pelanggar diberi peringatan berupa surat.

Jika subsidi dicabut, pemilik rumah harus membayar kredit dengan suku bunga komersial atau lebih besar dari 5%.

2. Rumah langsung di renovasi

Pemilik rumah subsidi ternyata tidak boleh merenovasi rumah besar-besaran secara langsung, biasanya pemilik boleh merenovasi setelah menempati rumah selama beberapa tahun dan itupun tidak boleh merubah rumah full sampai cicilan lunas.

Apabila ini terjadi pemilik rumah akan kehilangan privilege bantuan subsidi.

2. Di sewakan atau menjual rumah subsidi.

Pemilik rumah diharuskan untuk tinggal atau menempati rumah subsidi tanpa pengecualian. Bahkan, pemilik tidak diperbolehkan untuk berinvestasi atau juga berbisnis dengan rumah subsidi tersebut, seperti disewakan atau mengontrakkan rumah tersebut.

Iklan
Iklan

Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park 1BR A Lantai 21 No 26

Jl. Sentul Raya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 745 jt

Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park 1BR A Lantai 21 No 26 Tower 1A Non Furnished Unit Kosongan Luas unit 35 m2 Harga ...

Dijual

Akibat dari pelanggaran ini tentu saja mengakibatkan pencabutan subsidi oleh pemerintah.

3. Memalsukan identitas

Biasanya, banyak orang mengaku tidak memiliki rumah atau mempunyai pendapatan yang rendah untuk mendapatkan jatah rumah subsidi.

Jika sampai terbukti memalsukan identitas, tentu saja pemerintah tidak akan tinggal diam karena ini sudah melanggar hukum  dikenai pasal 378 KUHP.

4. Memiliki rumah lain

Pemilik rumah subsidi tidak diperkenankan memiliki hunian lain selain dari rumah subsidi tersebut. Pasalnya program rumah subsidi ditujukan untuk orang-orang yang belum memiliki rumah.

Namun, terkadang banyak sekali orang yang mencoba untuk membeli rumah ini dengan alasan untuk berinvestasi. Tentu saja hal ini akan sangat merugikan orang yang benar-benar memimpikan memiliki rumah sendiri. Untungnya pemerintah memiliki peraturan yang sangat ketat dan bisa tepat sasaran.

Iklan
Iklan

Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park 1BR A Lantai 21 No 26

Jl. Sentul Raya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 745 jt

Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park 1BR A Lantai 21 No 26 Tower 1A Non Furnished Unit Kosongan Luas unit 35 m2 Harga ...

Dijual

Jika sampai ketahuan memiliki rumah lain, siap-siap saja subsidi rumah dicabut oleh pemerintah.

 

Nah. itulah 5 hal yang perlu diperhatikan agar subsidi rumah sobat tidak dicabut oleh pemerintah, apabila sampai di cabut konsekuensi Sobat wajib membayar cicilan dengan bunga komersial. Sebagai sarana, jangan langgar 5 hal di atas karena apabila anda tetap ingin melanggar ada baiknya anda memilih membeli rumah rumah dengan harga yang terjangkau dengan sobat, karena dengan begitu sobat bebas mau diapakan saja rumah yang sobat beli, dan apabila sobat masih kebingungan mencari rumah yang terjangkau dan cocok untuk Sobat, sobat bisa langsung cek www.jituproperty.com ratusan listing rumah siap huni, harga mulai dari menengah bawah sampai menengah keatas ada semua di www.jituproperty.com.

Berita Terkait

Iklan
Iklan

Dijual Unit LRT City - Green Avenue. Tipe Studio 2 BR-B. Bekasi

Jl. HM. Joyo Martono Exit Tol No.KM. 16, Jatimulya, Bekasi, Jawa Barat

IDR 920 jt

LRT City Green Avenue Tipe Studio 2 BR B Green Avenue of LRT City merupakan apartemen yang peduli akan kesimbangan social life kam...

Bisa Nego Dijual
Iklan
Iklan

Dijual Unit Apartment LRT City - Green Avenue. Tipe Studio A2. Bekasi

Jl. HM. Joyo Martono Exit Tol No.KM. 16, Jatimulya, Bekasi, Jawa Barat

IDR 675,17 jt

LRT City Green Avenue Tipe Studio A2 Green Avenue of LRT City merupakan apartemen yang peduli akan kesimbangan social life kamu Ka...

Bisa Nego Dijual
Iklan
Iklan

Dijual Unit Apartment LRT City - Green Avenue. Tipe Studio B1. Bekasi

Jl. HM. Joyo Martono Exit Tol No.KM. 16, Jatimulya, Bekasi, Jawa Barat

IDR 523,55 jt

LRT City Green Avenue Tipe Studio B1 Green Avenue of LRT City merupakan apartemen yang peduli akan kesimbangan social life kamu Ka...

Bisa Nego Dijual