first-page
  • Nico Sava Antolin
  • 28 Agustus 2024
  • 1898

Peta Digital BHUMI ATR BPN Untuk Cek Zona Tanah Online

Memahami cara cek zona tanah sebelum membeli atau membangun properti merupakan langkah penting yang seringkali terabaikan. Zona tanah menentukan peruntukan lahan di suatu wilayah, apakah diperuntukkan untuk perumahan, komersial, industri, atau area hijau.

Pemeriksaan zona tanah menjadi krusial untuk memastikan bahwa rencana pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kini, berkat kemajuan teknologi, Anda dapat mengecek zona tanah secara online dengan mudah dan praktis. Berikut ini panduan lengkapnya.

Apa Itu Zona Tanah?

Zona tanah adalah pengelompokan peruntukan lahan di suatu wilayah berdasarkan aturan tata ruang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Peraturan ini berfungsi untuk mengendalikan pemanfaatan lahan. Supaya tidak terjadi penyalahgunaan fungsi lahan yang bisa berdampak buruk, baik dari segi lingkungan maupun tata kota.

Setiap kota atau daerah memiliki peta zonasi yang menggambarkan area mana yang diperbolehkan untuk pembangunan perumahan, industri, perkantoran, atau fasilitas umum lainnya.

LRT - The Premier MTH , View : Stasiun Cawang. Lantai 9 No unit 8

Jl. MT Haryono Kav. 25-26, Tebet Timur, Tebet, Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

IDR 1,214 M

Lantai 9 No Unit 8 View Stasiun Cawang 1 Kamar Tidur Ruang Tamu Ruang Makan Lantai Homogenous tile Dinding Dinding beton ringan In...

Bisa Nego Dijual
Ads

Pentingnya mengetahui zona tanah sebelum membeli lahan adalah agar Anda tidak terjebak dengan pembelian tanah yang ternyata tidak sesuai peruntukan. Misalnya, jika Anda membeli lahan untuk membangun rumah di area yang zonasinya diperuntukkan untuk industri, tentu rencana tersebut akan sulit direalisasikan.

Cara Cek Zona Tanah Secara Online

Kini, Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor pertanahan untuk mengecek zona tanah. Pemerintah telah menyediakan layanan pengecekan zonasi tanah secara online yang bisa diakses oleh masyarakat. Berikut langkah-langkahnya:

1. Akses Website Resmi Pemerintah Daerah

Untuk mengecek zona tanah, Anda perlu mengunjungi website resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau website perencanaan tata ruang dari pemerintah daerah setempat. Setiap daerah mungkin memiliki platform yang berbeda, namun secara umum, fungsi dan cara penggunaannya hampir sama. Misalnya, untuk wilayah DKI Jakarta, Anda bisa mengakses situs Jakarta Satu yang menyediakan peta interaktif untuk melihat zonasi tanah.

Berita Terkait

Dijual Rumah Perumahan, Gunung Lawu No. 26, Green Mountain Residence

Cluster Green Mountain Residence, Gunung Lawu

1,51 M

Cluster Perumahan Green Mountain Residence Gunung Lawu No 26 250m di atas permukaan laut 5 Menit ke Jungle Land Pemandangan Spekta...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Rumah Perumahan Gunung Kelimutu no. 25 Green Mountain Residence

Cluster Green Mountain Residence, Gunung Kelimutu

1,908 M

Cluster Perumahan Green Mountain Residence Gunung Kelimutu No 25 250m di atas permukaan laut 5 Menit ke Jungle Land Pemandangan Sp...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Rumah Perumahan Gunung Kelimutu No. 62 Green Mountain Residence

Cluster Green Mountain Residence, Gunung Kelimutu

2,281 M

Cluster Perumahan Green Mountain Residence Gunung Kelimutu No 62 250m di atas permukaan laut 5 Menit ke Jungle Land Pemandangan Sp...

Bisa Nego Dijual
Ads