first-page
  • Candra Ferdika
  • 31 Juli 2025

Tanah Bersertifikat Disita Negara, Ini Syarat dan Risikonya

Tanah bersertifikat disita negara, banyak orang mengira bahwa memiliki tanah bersertifikat berarti aman selamanya. Tapi ternyata, jika tidak dimanfaatkan dengan benar, tanah bersertifikat bisa disita negara.

 Ini bukan ancaman kosong, melainkan bagian dari kebijakan resmi pemerintah dalam menertibkan lahan yang dibiarkan telantar.

Aturan Tanah Bersertifikat Disita Negara

Dasar hukum penyitaan tanah kosong

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tanah yang dibiarkan kosong selama dua tahun berturut-turut tanpa aktivitas pemanfaatan dapat dikategorikan sebagai tanah telantar. Jika sudah masuk kategori tersebut, hak atas tanah bisa dicabut dan tanah akan kembali ke negara.

Beberapa landasan hukum yang mendasari kebijakan ini antara lain:

  • Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 27 dan 34
  • Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021
  • Kebijakan ATR/BPN tahun 2025 tentang penertiban tanah tidak produktif

Hal ini menjadikan kemungkinan tanah bersertifikat disita negara menjadi nyata bila tidak dimanfaatkan secara aktif sesuai fungsinya.

Alasan Negara Bisa Mengambil Alih Tanah

Pemerataan akses dan cegah spekulasi

Kebijakan penyitaan tanah yang tidak dimanfaatkan juga bertujuan untuk mendukung pemerataan akses dan mencegah praktik spekulasi. Pemerintah ingin menekan fenomena penumpukan lahan yang tidak digunakan dengan tujuan yang tidak jelas.

Beberapa alasan utama diberlakukannya kebijakan ini meliputi keinginan untuk membuka akses kepemilikan tanah yang lebih adil bagi masyarakat, mengurangi jumlah lahan yang telantar, serta mendukung berbagai program strategis nasional seperti pembangunan infrastruktur dan pengembangan sektor pertanian. Tanah yang dibiarkan kosong terlalu lama dianggap berpotensi menghambat pertumbuhan wilayah sekaligus menciptakan ketimpangan sosial.

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 30 No. Unit 34 2 BR

Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 891 jt

Apartemen Strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stasiun LRT Ciracas LRT City Ciracas Tower Azure lantai 30 No Unit 34 2...

Bisa Nego Dijual
Ads

Siapa yang Harus Waspada?

Pemilik tanah tak terpakai lebih dari dua tahun

Kebijakan penyitaan tanah yang tidak dimanfaatkan selama lebih dari dua tahun berlaku untuk semua pemilik tanah tanpa kecuali. Ini termasuk pemilik tanah warisan yang belum digunakan, investor properti yang hanya membeli lahan namun tidak segera membangun atau menyewakannya.

serta mereka yang memiliki lahan kosong tanpa rencana pemanfaatan atau izin resmi. Jika dalam kurun dua tahun tidak ada aktivitas atau pemanfaatan nyata terhadap tanah tersebut, maka tanah bersertifikat disita negara bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cara Agar Tanah Tidak Disita Negara

1. Manfaatkan tanah secara nyata

Lakukan kegiatan seperti pembangunan, pertanian, atau penyewaan. Aktivitas nyata menunjukkan bahwa tanah tersebut tidak ditelantarkan.

2. Tunjukkan tanda kepemilikan aktif

Pasang pagar, rawat lahan, dan beri identitas pemilik untuk menunjukkan pengawasan dan niat penggunaan.

3. Ajukan rencana penggunaan ke instansi terkait

Jika tanah belum bisa langsung dimanfaatkan, ajukan rencana resmi pemanfaatan ke kantor pertanahan sebagai bentuk komitmen.

Memiliki tanah bersertifikat bukan berarti bebas dari kewajiban hukum. Jika tanah dibiarkan kosong dan tidak produktif selama dua tahun berturut-turut, negara bisa mengambil alih. Pastikan kamu memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya agar tidak terkena sanksi.

Tanah bersertifikat disita negara bukan sekadar isu. Ini adalah regulasi nyata yang harus diwaspadai oleh semua pemilik tanah, terutama di tengah ketatnya pengawasan pertanahan oleh pemerintah saat ini.

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 30 No. Unit 34 2 BR

Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 891 jt

Apartemen Strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stasiun LRT Ciracas LRT City Ciracas Tower Azure lantai 30 No Unit 34 2...

Bisa Nego Dijual
Ads

 

Sumber dari: money.kompas.com, tempo.co

Berita Terkait

Dijual unit Ruko Kawasan Royal Sentul Park Ruko C-22 Kabupaten Bogor

Jalan Sentul Raya

3,54 M

Dijual unit Ruko di Kawasan Royal Sentul Park Ruko C 22 Kabupaten Bogor Unit Only Kosongan Lokasi yang strategis LRT City Sentul K...

Dijual
Ads

Dijual unit Ruko di Kawasan Royal Sentul Park, Ruko A1 Kabupaten Bogor

Jalan Sentul Raya

4,25 M

Dijual unit Ruko di Kawasan Royal Sentul Park Ruko A1 Kabupaten Bogor Unit Only Kosongan Lokasi yang strategis LRT City Sentul Kaw...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual unit Ruko Kawasan Royal Sentul Park Ruko B-14 Kabupaten Bogor

Jalan Sentul Raya

4,25 M

Dijual unit Ruko di Kawasan Royal Sentul Park Ruko B 15 Kabupaten Bogor Unit Only Kosongan Lokasi yang strategis LRT City Sentul K...

Bisa Nego Dijual
Ads