first-page
  • Candra Ferdika
  • 27 August 2025

Tanah Rumah Warisan Tidak Terurus – Bisa Diambil Negara?

Tanah Rumah Warisan Tidak Terurus bisa diambil alih oleh negara sangan kekhawatiran. Lalu, sejauh mana hal itu benar? Pemerintah menegaskan bahwa hanya dalam kondisi tertentu—khususnya untuk tanah dengan status HGU atau HGB—negara memiliki hak jika lahan tersebut ditelantarkan.

Apa Itu Tanah Telantar yang Bisa Diambil Negara?

Menurut keterangan dari Kementerian ATR/BPN, negara dapat mengambil alih hak atas tanah jenis HGU, HGB, hak pakai, atau pengelolaan jika lahan tersebut tidak digunakan, dimanfaatkan, atau dipelihara secara sengaja selama lebih dari dua tahun sejak penerbitan haknya.

Contoh Kasus

Tanah kosong tanpa aktivitas apapun yang dibiarkan terbengkalai akan masuk dalam kategori ini dan berpotensi jadi objek penertiban.

Apakah Rumah atau Tanah Warisan Termasuk?

Tanah Rumah Warisan Tidak Terurus – Bisa Diambil Negara?

Dijual Unit LRT City Tower Azure lantai 24 No. Unit 39 2 BR Corner

Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 1,211 B

Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 24 No Unit 39 2 BR Corner Apartemen strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stas...

Negotiable Sale
Ads

Pemerintah menjelaskan bahwa Tanah Rumah Warisan yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dan dilengkapi rumah atau kebun tidak akan dianggap tanah terlantar walaupun tidak dihuni. Status warisan ini memberikan perlindungan yang kuat terhadap pengambilalihan oleh negara.

Klarifikasi Menteri ATR/BPN

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, juga memastikan bahwa tanah warisan yang sudah bersertifikat dan memiliki bangunan tidak akan disita dan tidak masuk dalam kategori tanah terlantar.

Jika Tanah Warisan Tidak Diurus Balik Namanya

Meski aman dari pengambilan secara langsung oleh negara, ada risiko lain bagi tanah warisan yang tidak diurus balik namanya. Tanpa sertifikat kepemilikan yang jelas, properti tersebut rentan sengketa atau konflik kepemilikan. Oleh karena itu, penting untuk segera melakukan peralihan hak dan pendaftaran Tanah Rumah Warisan agar memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Ringkasan Informasi

Kondisi Tanah / Rumah WarisanApakah Bisa Diambil Negara?Catatan Penting
Tanah HGU/HGB atau tanah kosongYa, jika tidak dimanfaatkan ? 2 tahunTermasuk kategori tanah telantar
Tanah warisan dengan SHM dan bangunanTidak bisa otomatis diambilAman jika dikelola dengan baik
Tidak diurus balik namaRentan perselisihan, bukan diambil negaraProses hukum perlu diselesaikan

Isu Tanah Rumah Warisan bisa diambil negara sering menjadi kekhawatiran publik. Sejatinya, hanya tanah berstatus khusus (HGU/HGB) dan sangat tidak produktif yang berpotensi diambil negara jika dibiarkan lebih dari dua tahun. Tanah warisan yang memiliki sertifikat dan bangunan, dengan perawatan yang baik, terlindungi dan tidak akan otomatis menjadi objek pengambilalihan.

Related News

Rumah Dijual The Lagoon Park Tipe Carnia Blok E6 No. 26 Bogor

Lagoon Park (Carnia) Blok E6

1,1 B

The Lagoon Park Carnia Blok E6 No 26 Tipe 69 Luas Bangunan 69 Luas Tanah 60 4 Kamar Tidur 2 Kamar Mandi

Negotiable Sale
Ads

The Lagoon Park E8 No. 2 Tipe Evia Kab. Bogor Jawa Barat

Lagoon Park (Evia) E8 No. 2

845,1 M

The Lagoon Park Evia E8 No 2 Tipe 40 Luas Bangunan 60 Luas Tanah 40 2 Kamar Tidur 1 Kamar Mandi

Negotiable Sale
Ads

Rumah Dijual The Lagoon Park Tipe Evia E8 No. 47 Bogor

Lagoon Park (Evia) E8

845,1 M

The Lagoon Park Evia E8 No 47 Tipe 40 Luas Bangunan 60 Luas Tanah 40 2 Kamar Tidur 1 Kamar Mandi

Negotiable Sale
Ads