Tanah Rumah Warisan Tidak Terurus bisa diambil alih oleh negara sangan kekhawatiran. Lalu, sejauh mana hal itu benar? Pemerintah menegaskan bahwa hanya dalam kondisi tertentu—khususnya untuk tanah dengan status HGU atau HGB—negara memiliki hak jika lahan tersebut ditelantarkan.
Apa Itu Tanah Telantar yang Bisa Diambil Negara?
Menurut keterangan dari Kementerian ATR/BPN, negara dapat mengambil alih hak atas tanah jenis HGU, HGB, hak pakai, atau pengelolaan jika lahan tersebut tidak digunakan, dimanfaatkan, atau dipelihara secara sengaja selama lebih dari dua tahun sejak penerbitan haknya.
Contoh Kasus
Tanah kosong tanpa aktivitas apapun yang dibiarkan terbengkalai akan masuk dalam kategori ini dan berpotensi jadi objek penertiban.
Apakah Rumah atau Tanah Warisan Termasuk?
Dijual Unit LRT City Royal Sentul Park Studio Plus Lantai 14 No. 14
Jl. Sentul Raya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park Studio Plus Lantai 14 No 14 Tower 1A Non Furnished Unit Kosongan Luas unit 27 50 ...
Pemerintah menjelaskan bahwa Tanah Rumah Warisan yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dan dilengkapi rumah atau kebun tidak akan dianggap tanah terlantar walaupun tidak dihuni. Status warisan ini memberikan perlindungan yang kuat terhadap pengambilalihan oleh negara.
Klarifikasi Menteri ATR/BPN
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, juga memastikan bahwa tanah warisan yang sudah bersertifikat dan memiliki bangunan tidak akan disita dan tidak masuk dalam kategori tanah terlantar.
Jika Tanah Warisan Tidak Diurus Balik Namanya
Meski aman dari pengambilan secara langsung oleh negara, ada risiko lain bagi tanah warisan yang tidak diurus balik namanya. Tanpa sertifikat kepemilikan yang jelas, properti tersebut rentan sengketa atau konflik kepemilikan. Oleh karena itu, penting untuk segera melakukan peralihan hak dan pendaftaran Tanah Rumah Warisan agar memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Ringkasan Informasi
Kondisi Tanah / Rumah Warisan | Apakah Bisa Diambil Negara? | Catatan Penting |
---|---|---|
Tanah HGU/HGB atau tanah kosong | Ya, jika tidak dimanfaatkan ? 2 tahun | Termasuk kategori tanah telantar |
Tanah warisan dengan SHM dan bangunan | Tidak bisa otomatis diambil | Aman jika dikelola dengan baik |
Tidak diurus balik nama | Rentan perselisihan, bukan diambil negara | Proses hukum perlu diselesaikan |
Isu Tanah Rumah Warisan bisa diambil negara sering menjadi kekhawatiran publik. Sejatinya, hanya tanah berstatus khusus (HGU/HGB) dan sangat tidak produktif yang berpotensi diambil negara jika dibiarkan lebih dari dua tahun. Tanah warisan yang memiliki sertifikat dan bangunan, dengan perawatan yang baik, terlindungi dan tidak akan otomatis menjadi objek pengambilalihan.