Berita

Rumah subsidi yang lumayan terjangkau bisa menjadi pilihan realitas di tengah perubahan harga properti yang terus melambung.

Generasi milenial sekarang tidak perlu takut karena tidak bisa membeli rumah di masa muda karena program Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada periode pertama mencanangkan program Sejuta Rumah. Program tersebut bertujuan mengatasi backlog (kesenjangan) perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Indonesia yang belum memiliki rumah yang layak.

Pada 2017, salah satu perumahan yang dipasarkan untuk MBR berada di Cikarang, Jawa Barat. Saat itu, rumah subsidi tersebut dipasarkan di bawah harga dibawah 200 juta dengan uang muka hanya satu persen serta suku bunga cicilan KPR flat lima persen. Selain itu, rumah subsidi ini pun bisa dicicil selama 15-20 tahun.

Tentunya ini merupakan berita baik untuk Sobat yang mengimpikan memiliki rumah murah. Namun Sobat WAJIB waspada segala keringanan ini bisa saja dicabut jika penerima rumah subsidi melakukan beberapa pelanggaran ini.

Inilah beberapa hal yang menyebabkan subsidi rumah murah dicabut oleh pemerintah:

1. Rumah Subsidi Tidak Dihuni Satu Tahun Lebih

Pembeli rumah dapat diberikan sanksi jika ternyata pembeli rumah tidak menempati rumah selama satu tahun.

Setelah satu tahun tidak ditinggali, pelanggar diberi peringatan berupa surat.

Jika subsidi dicabut, pemilik rumah harus membayar kredit dengan suku bunga komersial atau lebih besar dari 5%.

Baca selengkapnya

Berita Terkait

Kategori

Berita Terbaru

Cat Dinding Anti Jamur: Solusi untuk Rumah Bersih dan Sehat

21 Maret 2025

Refinancing KPR untuk Meringankan Beban Cicilan KPR

21 Maret 2025

Bahaya Asap Dapur bagi Kesehatan, Bagaimana Cara Menguranginya?

21 Maret 2025

Peluang Bisnis Townhouse: Prospek Cerah di Pasar Properti

21 Maret 2025

Terarium Minimalis: Sentuhan Hijau Segar di Rumah Anda

21 Maret 2025