Rumah subsidi yang lumayan terjangkau bisa menjadi pilihan realitas di tengah perubahan harga properti yang terus melambung.
Generasi milenial sekarang tidak perlu takut karena tidak bisa membeli rumah di masa muda karena program Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada periode pertama mencanangkan program Sejuta Rumah. Program tersebut bertujuan mengatasi backlog (kesenjangan) perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Indonesia yang belum memiliki rumah yang layak.
Pada 2017, salah satu perumahan yang dipasarkan untuk MBR berada di Cikarang, Jawa Barat. Saat itu, rumah subsidi tersebut dipasarkan di bawah harga dibawah 200 juta dengan uang muka hanya satu persen serta suku bunga cicilan KPR flat lima persen. Selain itu, rumah subsidi ini pun bisa dicicil selama 15-20 tahun.
Tentunya ini merupakan berita baik untuk Sobat yang mengimpikan memiliki rumah murah. Namun Sobat WAJIB waspada segala keringanan ini bisa saja dicabut jika penerima rumah subsidi melakukan beberapa pelanggaran ini.
Dijual Unit LRT City Tower Azure lantai 30 No. Unit 5 2 BR Corner
Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta
Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 30 No Unit 5 2 BR Corner Apartemen strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stasi...
Inilah beberapa hal yang menyebabkan subsidi rumah murah dicabut oleh pemerintah:
1. Rumah Subsidi Tidak Dihuni Satu Tahun Lebih
Pembeli rumah dapat diberikan sanksi jika ternyata pembeli rumah tidak menempati rumah selama satu tahun.
Setelah satu tahun tidak ditinggali, pelanggar diberi peringatan berupa surat.