2. Rumah langsung di renovasi
Pemilik rumah ternyata tidak boleh merenovasi rumah besar-besaran secara langsung, biasanya pemilik boleh merenovasi setelah menempati rumah selama beberapa tahun dan itupun tidak boleh merubah rumah full sampai cicilan lunas.
Apabila ini terjadi pemilik rumah akan kehilangan privilege bantuan subsidi.
2. Di sewakan atau menjual rumah subsidi.
Pemilik rumah diharuskan untuk tinggal atau menempati rumah subsidi tanpa pengecualian. Bahkan, pemilik tidak diperbolehkan untuk berinvestasi atau juga berbisnis dengan rumah subsidi tersebut, seperti disewakan atau mengontrakkan rumah tersebut.
Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 26 No. Unit 5 Tipe Studio
Jl. Kesuma Puri Raya , Depok, Jawa Barat
Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 26 No Unit 5 Tipe Studio Apartment Nempel Stasiun LRT Cibubur Cukup Booking 5jt Cicilan 2jt an...
Akibat dari pelanggaran ini tentu saja mengakibatkan pencabutan subsidi oleh pemerintah.
3. Memalsukan identitas
Biasanya, banyak orang mengaku tidak memiliki rumah atau mempunyai pendapatan yang rendah untuk mendapatkan jatah rumah subsidi.
Jika sampai terbukti memalsukan identitas, tentu saja pemerintah tidak akan tinggal diam karena ini sudah melanggar hukum dikenai pasal 378 KUHP.
4. Memiliki rumah lain
Pemilik rumah subsidi tidak diperkenankan memiliki hunian lain selain dari rumah subsidi tersebut. Pasalnya program rumah subsidi ditujukan untuk orang-orang yang belum memiliki rumah.