Tanda tangan kontrak sewa bukanlah hal sepele karena keputusan ini berhubungan dengan komitmen biaya jangka panjang. Banyak orang tergoda harga murah tanpa membaca detail perjanjian secara cermat. Padahal, memeriksa isi kontrak lebih dulu sangat penting untuk mencegah masalah hukum atau kerugian di masa depan.
Sebuah kontrak adalah dokumen hukum yang mengikat. Setiap poin di dalamnya harus jelas agar tidak menimbulkan perselisihan antara penyewa dan pemilik properti.
Cek Legalitas dan Dokumen Properti
Hal pertama yang harus dilakukan sebelum tanda tangan kontrak sewa adalah memverifikasi kepemilikan. Pastikan Anda bertemu langsung dengan pemilik sah, bukan perantara yang tidak jelas.
Dokumen yang wajib dicek antara lain:
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 14 No. Unit 11 2 BR-2
Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta
Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 14 No Unit 11 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jakarta de...
Dokumen Wajib Dicek | Keterangan Penting |
---|---|
Sertifikat Hak Milik atau HGB | Bukti kepemilikan sah |
IMB | Izin bangunan legal |
PBB | Pajak harus lunas |
Rekening listrik & air | Tidak ada tunggakan |
Izin usaha (jika ruko/kantor) | Legal untuk jenis bisnis Anda |
Jika tidak yakin, sebaiknya libatkan agen properti atau ahli hukum agar lebih aman.
Periksa Kondisi Bangunan dan Lingkungan

Jangan hanya melihat brosur atau foto. Datangi lokasi dan cek langsung kondisi fisik. Apakah ada dinding retak, atap bocor, atau instalasi listrik bermasalah? Semua kerusakan sebaiknya diperbaiki sebelum kontrak berjalan.
Untuk unit dengan furnitur, pastikan ada daftar barang lengkap. Tuliskan kondisi, jumlah, dan merek agar jelas jika ada kerusakan di masa sewa.
Lingkungan juga harus diperhatikan. Lokasi strategis, akses mudah, serta keamanan yang memadai wajib masuk pertimbangan. Tanyakan soal parkir, keamanan 24 jam, hingga riwayat banjir di area sekitar.