Cara selanjutnya, silahkan Sobat mencari bank yang tepat untuk mengajukan KPR. Di step ini Sobat perlu banyak pertimbangkan besarnya suku bunga per tahun dan juga platform kredit yang ditawarkan. Ada beberapa bank yang menawarkan bunga flat.
Ada berkas yang harus dibawa saat mengajukan KPR rumah second seperti :
- Fotocopy IMB
- Fotocopy sertifikat tanah
- Fotocopy bukti pembayaran PBB tahun terakhir
- Surat kesepakatan jual-beli dengan pemilik rumah yang ditandatangani di atas materai
- KK dan KTP
- NPWP
- Slip gaji 3 bulan terakhir
- Surat keterangan kerja dari perusahaan
- Surat nikah (jika sudah menikah)
- Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir
Karena pihak bank mengharuskan adanya surat kesepakatan jual-beli yang asli, maka proses pengajuan KPR rumah second hanya bisa dilakukan setelah terjadi kesepakatan harga dengan pemilik rumah. Pencairan dana biasanya akan memakan waktu 1-2 minggu setelah proses appraisal.
Dijual Unit LRT City Royal Sentul Park Tipe 2 BR BB Lantai 12 No 11
Jl. Sentul Raya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park Tipe 2 BR BB Lantai 12 No 11 Tower 1A Non Furnished Unit Kosongan Luas unit 62 m2...
PROSES APPRAISAL
Dalam tahap ini, pihak bank akan mengirim orang untuk melihat properti yang diinginkan nasabah dan memberikan harga taksiran. Dana kredit yang diberikan oleh bank maksimal 80%. Contoh harga sebuah rumah second di tafsir Rp. 600.000.000 oleh bank, maka jika nasabah memperoleh pembiayaan maksimal, dana kredit yang akan cair adalah Rp. 440.000.000.
Ada beberapa bank menetapkan pembayaran appraisal dilakukan di muka sehingga jika KPR tidak disetujui maka biaya ini akan hangus. Namun beberapa bank mengijinkan biaya ini dijadikan satu dengan biaya-biaya lain setelah KPR disetujui.
SURAT PERJANJIAN KREDIT