first-page
  • Jitu Property
  • 18 September 2020
  • 4329

Cara Mengetahui dan Menghapus Daftar Hitam BI Checking

BI Checking adalah hal pertama yang harus dicari tahu sebelum mengajukan KPR ke bank. Pasalnya, apabila nama dan riwayat Anda masuk dalam daftar hitam BI  Checking, maka sudah pasti proses pengajuan KPR menjadi langkah yang sia-sia. 

Lalu, bagaimana bila nama Anda sudah masuk ke dalam daftar hitam BI Checking? Tenang saja, Anda bisa menghapus daftar hitam BI Checkingkok. Untuk itulah, dalam artikel ini akan dibahas beberapa poin seperti :

  1. BI Checking Adalah…
  2. Rumah di Bawah Rp 500 Juta
  3. Syarat BI Checking Adalah yang Disukai Bank
  4. Tata Cara Permintaan Informasi Debitur (iDeb) SLIK atau BI Checking Adalah…
  5. Cara Meminta iDeb Secara Online atau BI Checking Adalah…
  6. Cara Membaca Informasi BI Checking Adalah…
  7. Cara Menghapus Daftar Hitam BI Checking Adalah…
  8. Tips agar BI Checking Aman
    1. Tips Aman BI Checking adalah Jangan Mengajukan Kartu Kredit (Lagi)
    2. Tips Aman BI Checking adalah Bayar Tagihan Tepat Waktu dengan Jumlah Maksimal
    3. Tips Aman BI Checking adalah Buat Target Anggaran
    4. Tips Aman BI Checking adalah Bayar Tunai
  9. Selain Daftar Hitam BI Checking, Ini Penyebab Lain Pengajuan KPR Ditolak Bank
    1. Pendapatan Tak Cukup untuk Mencicil KPR
    2. Masa Kerja Kurang dari Dua Tahun
    3. Dokumen Kurang Lengkap
    4. Usia Pensiun

Yuk, langsung saja simak ulasan keseluruhan mengenai BI Checking yang kini berubah jadi SLIK di bawah ini.

1. BI Checking Adalah

Secara singkat, BI  Checking  merupakan riwayat pinjaman seorang nasabah sehingga dapat diketahui apakah ia pernah menunggak kredit atau tidak. Dalam BI  Checking  terdapat informasi mengenai identitas debitur, besar agunan, pemilik, pengurus, penjamin, fasilitas penyediaan dana, juga kolektibilitas yang ada di dalamnya.

Kini, BI Checking  telah beralih menjadi  Sist em Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. SLIK sendiri merupakan sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK. Sistem ini sebagai bentuk OJK untuk untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan. Salah satunya adalah informasi debitur (iDeb).

Sistem BI Checking ini memperluas cakupan iDeb yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) dan juga ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

Iklan
Iklan

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 30 No. Unit 41 2 BR-2

Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 1,478 M

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 30 No Unit 41 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...

Bisa Nego Dijual

SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP), dan pihak lainnya.

2. Rumah di Bawah Rp 500 Juta

Jika BI Checking adalah aman dan Anda ingin memiliki rumah di Jakarta, Anda perlu memastikan pendapatan Anda cukup untuk membayar cicilan KPR agar pengajuan KPR Anda tidak ditolak oleh bank.

3. Syarat BI Checking Adalah yang Disukai Bank

Tak jarang pengajuan Kredit Pemilikan Rumah ditolak akibat calon debitur pernah tersandung masalah kredit macet dan masuk daftar hitam BI  Checking. Apakah blacklist BI Checking adalah akhir dari impian Anda memiliki hunian? Nyatanya, tidak.

Memang, bila Anda pernah mengajukan kredit termasuk kartu kredit, maka secara otomatis catatan pembayaran pelunasan transaksi kredit Anda akan terlihat.

Ternyata, bank membagi debitur menjadi lima peringkat, yakni:

Iklan
Iklan

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 30 No. Unit 41 2 BR-2

Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 1,478 M

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 30 No Unit 41 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...

Bisa Nego Dijual
  1. Skala 1 = Kredit baik (lancar).
  2. Skala 2 = Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), atau kredit yang mutasinya tidak lancar selama 1-2 bulan.
  3. Skala 3 = Kredit Tidak Lancar alias kredit yang mutasinya tidak lancar selama 3-6 bulan.
  4. Skala 4 = Kredit Diragukan yakni kredit tidak lancar yang sudah jatuh tempo tapi belum juga diselesaikan oleh debiturnya.
  5. Skala 5 = Kredit Macet atau usaha pengaktifan kembali Kredit Tidak Lancar tapi tetap gagal.

Bila lancar membayar cicilan dan selalu tepat waktu, maka Anda mendapat peringkat pertama, sementara bagi yang belum melunasi hutangnya lebih dari 270 hari masuk dalam peringkat lima.

Bank tentu menyukai calon debitur dengan skala 1 alias aman BI Checking, sedangkan calon debitur berskala 2, meski juga berstatus BI Checking baik, masih dalam pengawasan karena dikhawatirkan sewaktu-waktu kredit dalam perhatian khusus ini jadi macet.

Daftar hitam BI Checking adalah calon debitur dengan skala 3, 4, dan 5. Bank akan menolak pengajuan KPR mereka. Sebab, bank tidak mau mengambil risiko jika kredit yang diberikan akan bermasalah (non performing loan atau NPL).

4. Tata Cara Permintaan Informasi BI Checking atau Debitur (iDeb) SLIK

Cara Mengetahui dan Menghapus Daftar Hitam BI Checking

Pengumuman layanan gerai SLIK (Foto: ojk.go.id)

Agar lebih jelas, langkah meminta iDeb secara online untuk BI Checking adalah sebagai berikut.

Iklan
Iklan

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 30 No. Unit 41 2 BR-2

Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 1,478 M

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 30 No Unit 41 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...

Bisa Nego Dijual

5. Cara Meminta iDeb Secara Online atau BI Checking Adalah

  1. Buka halaman internet https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
  2. Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrean
  3. Isi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar
  4. Upload foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan, antara lain :
    1. Debitur perseorangan: KTP untuk WNI, paspor untuk WNA
    2. Debitur badan usaha:
      1. Identitas pengurus (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA)
      2. NPWP badan usaha
      3. Akta pendirian/anggaran dasar pertama (atau terakhir jika terdapat perubahan akta)
  5. Tunggu email dari OJK yang berisi bukti registrasi antrean SLIK online
  6. Tunggu OJK melakukan verifikasi data. Jika data sudah terverifikasi, Anda akan memperoleh email dari OJK yang berisi informasi hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
  7. Apabila data dan dokumen yang Anda sampaikan telah memenuhi persyaratan (valid), ikuti instruksi pada email tersebut, yaitu:
    1. Cetak (print) formulir pada email untuk melengkapi data dan memberikan tanda tangan sebanyak tiga kali.
    2. Foto/scan formulir yang telah ditandatangani dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP.
    3. OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
  8. Khusus untuk permintaan informasi debitur perseorangan yang diwakili oleh ahli waris, terdapat dokumen tambahan yang harus diberikan pada saat verifikasi via WhatsApp, yaitu foto/scan asli:
    1. Akta/Surat Keterangan Kematian
    2. Akta/Surat Keterangan Ahli Waris
  9. Jika data Anda lolos verifikasi WhatsApp, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK beserta cara membaca iDeb melalui email.
  10. Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait SLIK, Anda dapat menghubungi kontak OJK 157 melalui:
    1. Telepon: 157
    2. Emailkonsumen@ojk.go.id
    3. WA: 081-157-157-157

Setelah mendapatkan informasi debitur SLIK, cara membaca BI Checking adalahsebagaiberikut

6. Cara Membaca Informasi BI Checking atau Debitur SLIK

Cara Mengetahui dan Menghapus Daftar Hitam BI Checking

Cara membaca informasi debitur SLIK (Foto: ojk.go.id)

Secara garis besar, formulir informasi debitur di atas berisi keterangan lengkap mengenai Informasi Pencarian, Data Pokok Debitur, Pemilik / Pengurus, Ringkasan Fasilitas, Kredit / Pembiayaan, Agunan, dan Penjamin.

Informasi debitur SLIK merupakan informasi pribadi yang tidak boleh disebarluaskan. Maka dari itu, pastikan informasi diambil oleh diri sendiri. Untuk informasi yang lebih jelas, Anda dapat mengunduh tata cara membaca informasi debitur SLIK atau BI  Checking dengan klik  link berikut.

Iklan
Iklan

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 30 No. Unit 41 2 BR-2

Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 1,478 M

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 30 No Unit 41 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...

Bisa Nego Dijual

7. Cara Menghapus Daftar Hitam BI Checking

Pada dasarnya, Anda diberi waktu enam bulan untuk pemulihan peringkat debitur. Setelah kembali mendapat peringkat pertama, Anda baru dapat mengajukan kredit baru.

Jika masuk peringkat tiga, maka Anda sudah mendapat peringatan. Cara terbaik untuk lolos BI Checking adalah melunasi semua tunggakan beserta biaya penalti. Akan tetapi, Anda juga bisa mengajukan negosiasi ulang terkait jangka waktu pembayaran dan perhitungan utang dengan pihak bank.

Nahbagaimana jika BI Checking sudah masuk peringkat lima? Tentu saja Anda harus terus membayar cicilan dan melunasi hutang-hutang cicilan tersebut. Jika dalam tiga bulan pembayaran cicilan lancar, maka BI Checking Anda bisa naik ke peringkat tiga.

Apabila tiga bulan kemudian masih lancar (apalagi jika bisa langsung melunasi utang), maka BI Checking Anda bisa naik ke peringkat pertama dan dapat mengajukan kredit baru.

8. Tips agar BI Checking Aman

Jika sudah tersandung kredit macet, maka reputasinya akan tercoreng dalam catatan BI Checking, termasuk akan disulitkan kala ingin mengajukan pinjaman melalui lembaga perbankan.

Iklan
Iklan

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 30 No. Unit 41 2 BR-2

Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 1,478 M

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 30 No Unit 41 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...

Bisa Nego Dijual

Kredit macet pun banyak terjadi dalam urusan kepemilikan properti. Kekhawatiran ini semakin besar khususnya di kalangan milenial yang belum berpengalaman mengelola keuangan dengan baik. Lantas, bagaimana siasat untuk menghindari kredit macet agar status BI Checking tetap aman?

a. Tips Aman BI Checking adalah Jangan Mengajukan Kartu Kredit (Lagi)

Jika Anda baru saja mengajukan kredit perumahan (kurang dari dua tahun), maka skor kredit Anda masih tercatat positif. Meski demikian, jangan coba-coba menambah pinjaman dengan mengajukan kartu kredit.

Sebab, memiliki kartu kredit akan memicu pemiliknya untuk berbelanja barang-barang di luar daya belinya. Semakin bertambah jumlah tagihan angsuran per bulan, maka akan semakin besar pula risiko kredit macet yang menghantui Anda. Status BI Checking Anda jadi taruhannya.

b. Tips Aman BI Checking adalah Bayar Tagihan Tepat Waktu dengan Jumlah Maksimal

Salah satu kebiasaan yang memicu kredit macet yang memengaruhi status BI Checking adalah telat membayar tagihan bulanan. Tidak hanya untuk angsuran kredit KPR, tapi juga untuk tagihan listrik, telepon pascabayar, dan lain sebagainya.

Biasakan untuk membayar semua tagihan bulanan tepat waktu dengan jumlah maksimum yang Anda mampu. Manfaatkan aplikasi pengingat yang ada di ponsel pintar untuk membantu Anda melakukan hal ini.

Iklan
Iklan

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 30 No. Unit 41 2 BR-2

Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 1,478 M

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 30 No Unit 41 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...

Bisa Nego Dijual

c. Tips Aman BI Checking adalah Buat Target Anggaran

Ubah kebiasaan lama Anda yang hanya mengeluarkan uang tanpa dibatasi. Mulai sekarang, buat bujet pengeluaran maksimal dan patuhi dengan disiplin. Kemudian lacak pengeluaran dari setiap rupiah yang keluar dari rekening Anda.

Dengan melakukan pelacakan maka Anda akan memahami pola pengeluaran dan bagaimana cara meminimalisasinya, sehingga Anda bisa menjaga status BI Checking Anda tetap aman.

d. Tips Aman BI Checking adalah Bayar Tunai

Seringkali Anda tak sadar mengeluarkan banyak uang karena membayarnya lewat kartu debit atau kartu kredit. Sebuah studi menyebutkan bahwa seseorang cenderung mengeluarkan uang lebih besar sekitar 18% ketika menggunakan uang elektronik.

Jadi, mulai sekarang biasakan membayar segala transaksi dengan uang tunai. Anda akan berpikir dua kali menggunakan uang yang sudah disimpan di dompet.

9. Selain Daftar Hitam BI Checking, Ini Penyebab Lain Pengajuan KPR Ditolak Bank

Iklan
Iklan

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 30 No. Unit 41 2 BR-2

Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 1,478 M

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 30 No Unit 41 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...

Bisa Nego Dijual

BI Checking adalah komponen penting dalam penentuan disetujui atau tidaknya permintaan Anda. Pihak bank pengucur kredit pun secara ketat menyeleksi calon konsumen untuk mengurangi potensi kredit macet

Agar pengajuan KPR Anda berjalan lancar, ada sejumlah hal terkait kondisi keuangan Anda yang harus Anda penuhi. Selain BI Checking adalah masa kerja, rasio hutang, dan lainnya yang juga diperiksa.

a. Pendapatan Tak Cukup untuk Mencicil KPR

Bank biasanya menghitung cicilan KPR sekitar 30% atau 1/3 dari jumlah penghasilan bulanan. Apabila 30% penghasilan tidak mencukupi untuk membayar cicilan KPR, maka jangan harap pengajuan KPR Anda dikabulkan.

b. Masa Kerja Kurang dari Dua Tahun

Beberapa bank memberikan persyaratan yang cukup ketat kepada setiap pemohon pengajuan KPR. Untuk Anda yang berstatus karyawan, bank memberi syarat telah bekerja atau menjadi karyawan tetap selama dua tahun.

Jika masa kerja Anda belum dua tahun, Anda harus menyertakan surat keterangan kerja/SK pengangkatan dari kantor sebelumnya sehingga masa kerja Anda genap/melampaui dua tahun.

Iklan
Iklan

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 30 No. Unit 41 2 BR-2

Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 1,478 M

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 30 No Unit 41 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...

Bisa Nego Dijual

c. Dokumen Kurang Lengkap

Perlu diingat, pihak bank sangat teliti mengecek setiap dokumen dan data-data yang Anda berikan. Sedikit saja terjadi kesalahan maka pihak bank akan menolak pengajuan KPR Anda.

Selain penyediaan dokumen yang kurang lengkap, bank bisa saja menolak KPR apabila data yang diberikan berbeda. Misalnya, Anda menulis pendapatan sebesar Rp 7 juta per bulan, setelah dihubungi ke kantor ternyata gaji Anda hanya Rp 5 juta per bulan.

Di samping itu, nyalakan selalu ponsel Anda untuk menjawab panggilan telepon dari bank. Bila Anda susah dihubungi, bank tak segan menolak pengajuan KPR Anda. 

d. Usia Pensiun

Bank memberikan persyaratan yang cukup ketat saat pengajuan KPR, yakni usia maksimal nasabah saat cicilan berakhir 55-65 tahun (sesuai aturan masing-masing bank). Karenanya, hitunglah usia Anda hingga masa tenor Anda selesai. Jangan sampai melebihi batas tersebut. Bila dalam perjalanan mencicil KPR Anda sudah mau pensiun, maka siap-siap KPR ditolak.

Itulah ulasan lengkap mengenai SLIK dan daftar hitam BI Checking. Bagaimanapun, usahakan menggunakan uang Anda secara bijak. Dengan begitu, Anda jadi lebih mudah dalam mengurus hal-hal terkait kepemilikan properti untuk selanjutnya dan status BI Checking Anda selalu aman.

Berita Terkait

Iklan
Iklan

Bintaro Icon, Tower Chrysant type Japanese studio Loft

Jl. Jombang Raya , Tangerang Selatan, Banten

IDR 750,89 jt

Bintaro Icon Tower Chrysant type Japanese studio Loft Lantai 23 Fasilitas AC Swimming Pool Carport Garden Garasi PAM Water Heater ...

Bisa Nego Dijual
Iklan
Iklan

Dijual Apartment di Bintaro Icon, Tower Amethyst Tangerang Selatan

Jl. Jombang Raya , Tangerang Selatan, Banten

IDR 1,445 M

APARTEMEN BINTARO ICON Tower Amethyst Lantai 16 No unit 18 Pilihan paling tepat untuk berinvestasi ataupun dihuni Kemudahan Akses ...

Bisa Nego Dijual