Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
NJOPTKP adalah bagian dari NJOP yang tidak dikenakan pajak. Pemerintah menetapkan batas minimum NJOPTKP, yang biasanya berbeda di setiap daerah. Misalnya, untuk beberapa daerah, NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp10 juta.
Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
NJKP adalah bagian dari NJOP yang menjadi dasar penghitungan pajak setelah dikurangi NJOPTKP. Persentase NJKP biasanya ditetapkan sebesar:
Dijual Unit Apartment Gateway Park Apartment (Studio 1) Lantai 2
Jln. Kapin Raya, Bekasi, Jawa Barat
Dijual Unit Apartment Gateway Park Apartment Studio 1 Lantai 2 LRT City Jatibening Gateway Park Type Studio 1 No Unit 2 View South...
- 20% untuk properti dengan NJOP hingga Rp1 miliar.
- 40% untuk properti dengan NJOP di atas Rp1 miliar.
Rumus dan Langkah Cara Menghitung PBB

Berikut adalah langkah-langkah sederhana cara menghitung PBB:
1. Hitung NJOP Bumi dan Bangunan
Lahan = Luas Tanah x NJOP
Bangunan = Luas Bangunan x Harga
NJOP = Lahan + Bangunan
Contoh:
Lahan = 500 x Rp5.000.000 = Rp2.500.000.000
Bangunan = 200 x Rp1.000.000 = Rp200.000.000
NJOP = Rp2.500.000.000 + Rp800.000.000 = Rp3.300.000.000