first-page
  • Candra Ferdika
  • 15 Juli 2025

Cegah Sengketa: Balik Nama Sertifikat Wajib di 2025

Sengketa properti di Indonesia masih menjadi salah satu kasus yang paling sering muncul di pengadilan. Salah satu penyebab utamanya adalah kelalaian dalam proses balik nama sertifikat. Banyak orang mengira bahwa setelah membayar dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB), semua sudah selesai. Padahal, sertifikat lama atas nama penjual masih bisa menjadi sumber konflik hukum.

Di tahun 2025, dengan digitalisasi pertanahan yang terus meningkat serta peraturan-peraturan baru dari Kementerian ATR/BPN, balik nama sertifikat kini tak hanya menjadi anjuran, tapi juga kebutuhan mendesak untuk menghindari risiko hukum yang mahal.

Apa Itu Balik Nama Sertifikat?

Cegah Sengketa: Balik Nama Sertifikat Wajib di 2025

Balik nama sertifikat adalah proses hukum penting untuk mengamankan hak milik properti. Batas waktu balik nama sertifikat di 2025 agar terhindar dari sengketa, mengubah data kepemilikan pada Sertifikat Hak Milik (SHM).

Hak Guna Bangunan (HGB), atau jenis sertifikat lainnya dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini dilakukan di kantor pertanahan (BPN) berdasarkan dokumen transaksi sah seperti AJB dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Menurut BANK MEGA SYARIAH

Batas Waktu Ideal Balik Nama Sertifikat

Walaupun secara hukum tidak ditentukan secara absolut batas waktu maksimal, Peraturan Menteri ATR/BPN dan ketentuan layanan pertanahan mengisyaratkan bahwa balik nama sebaiknya dilakukan dalam waktu 7–30 hari kerja setelah AJB ditandatangani.

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 29 No. Unit 33 2 BR

Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 891 jt

Apartemen Strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stasiun LRT Ciracas LRT City Ciracas Tower Azure lantai 29 No Unit 33 2...

Bisa Nego Dijual
Ads

Jika Ditunda Terlalu Lama:

Jika proses balik nama sertifikat ditunda terlalu lama, maka sertifikat properti tersebut masih tercatat atas nama penjual. Kondisi ini dapat menimbulkan berbagai risiko hukum, seperti pembeli yang tidak bisa menjaminkan properti ke bank karena belum sah sebagai pemilik di mata hukum.

 Selain itu, situasi ini juga rentan memicu sengketa waris, konflik antar anggota keluarga, hingga praktik penipuan seperti double selling oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu, penting agar proses balik nama dilakukan sesegera mungkin setelah transaksi resmi terjadi.

Dasar Hukum Balik Nama Sertifikat

Dasar hukum balik nama sertifikat di Indonesia diatur melalui beberapa regulasi penting yang menjadi landasan pelaksanaan di lapangan. Pertama, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menetapkan ketentuan umum mengenai proses pendaftaran dan perubahan data kepemilikan atas tanah. Kemudian, Peraturan Kepala BPN No. 

1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Pertanahan mengatur standar operasional dan prosedur pelayanan balik nama di kantor pertanahan. Selain itu, dasar hukum utama yang menaungi seluruh aspek pertanahan di Indonesia adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, yang menegaskan pentingnya kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah melalui proses administrasi pertanahan yang sah.

Dokumen Wajib Balik Nama Sertifikat

Berikut dokumen yang harus disiapkan:

DokumenPenjelasan
Sertifikat asliHarus atas nama penjual saat ini
Akta Jual Beli (AJB)Dibuat oleh PPAT resmi
KTP dan KK pembeli–penjualFotokopi dan asli untuk verifikasi
NPWP PembeliJika nilai transaksi melebihi batas tertentu
Bukti bayar BPHTBBea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Bukti bayar PPh FinalPajak Penghasilan Penjual 2,5% dari harga jual
Surat Kuasa (jika diwakilkan)Untuk pengurusan oleh pihak ketiga

Biaya Balik Nama Sertifikat 2025

Secara umum, total biaya balik nama dibagi menjadi beberapa komponen:

Jenis BiayaKisaran
BPHTB (5%)5% × (Nilai Transaksi - NPOPTKP daerah)
PPh Final (2,5%)Ditanggung penjual
Jasa Notaris/PPAT0,5% – 1% dari nilai transaksi
Administrasi BPNRp 50.000 – Rp 1.000.000 (tergantung jenis hak)
Biaya Materai & Legalitas± Rp 100.000 – Rp 300.000

Risiko Jika Tidak Balik Nama Sertifikat

Cegah Sengketa: Balik Nama Sertifikat Wajib di 2025

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 29 No. Unit 33 2 BR

Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 891 jt

Apartemen Strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stasiun LRT Ciracas LRT City Ciracas Tower Azure lantai 29 No Unit 33 2...

Bisa Nego Dijual
Ads

Risiko tidak melakukan balik nama sertifikat bisa sangat merugikan, baik secara hukum maupun finansial. Salah satu dampak utamanya adalah pembeli tidak dapat mengurus Kredit Pemilikan Rumah (KPR), karena properti masih tercatat atas nama penjual dan tidak dapat dijadikan agunan. 

Selain itu, sertifikat yang belum dibalik nama rawan disalahgunakan, seperti dijual ulang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan sertifikat ganda. Jika penjual meninggal dunia sebelum proses balik nama dilakukan, pembeli juga berisiko terjerat dalam sengketa waris dengan ahli waris penjual. 

Bahkan, properti tersebut bisa saja disita karena adanya utang yang masih dibebankan kepada penjual. Lebih jauh, meskipun secara fisik pembeli sudah menguasai rumah atau tanah tersebut, namun tanpa sertifikat atas namanya, penguasaan itu tidak diakui secara hukum dan dapat digugat kapan saja.

Prosedur Balik Nama Sertifikat

Prosedur balik nama sertifikat di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dimulai dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Setelah itu, pembeli dan penjual harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan serta membayar kewajiban pajak seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPh Final. 

Permohonan balik nama kemudian diajukan ke kantor pertanahan dengan membawa semua dokumen lengkap. Petugas BPN akan melakukan verifikasi berkas, dan jika diperlukan, akan dilakukan pengukuran ulang objek tanah. Setelah semua tahap dilalui, proses balik nama biasanya memakan waktu sekitar 3 hingga 14 hari kerja, hingga akhirnya sertifikat baru atas nama pembeli diterbitkan secara resmi.

Ingin tau lebih banyak tentang sertifikat kunjungi website jitu properti

Berita Terkait

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 18 No. Unit 15 2 BR-2

Jalan Pengantin Ali, RT 04/RW 06, Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 1,478 M

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 18 No Unit 15 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 14 No. Unit 15 2 BR-2

Jalan Pengantin Ali, RT 04/RW 06, Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 1,478 M

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 14 No Unit 15 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Unit LRT City Tower Azure lantai 29 No. Unit 19 2 BR Corner

Jalan Pengantin Ali, RT 04/RW 06, Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 1,211 M

Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 29 No Unit 19 2 BR Corner Apartemen strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stas...

Bisa Nego Dijual
Ads