Insentif pajak properti dan program rumah subsidi menjadi pendorong utama yang menarik di pasar saat ini. Kebijakan ini secara khusus menyasar segmen menengah-bawah dan bertujuan untuk memulihkan permintaan hunian yang sempat melambat. Langkah-langkah strategis ini tidak hanya memberikan keringanan finansial bagi calon pembeli, tetapi juga memberikan stimulus yang signifikan bagi industri properti agar terus bergerak.
Berdasarkan kebijakan, pemerintah menanggung 100% PPN untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar. Insentif ini berlaku hingga pertengahan tahun ini dan dirancang untuk memacu penjualan properti. Dampaknya, konsumen dapat menghemat biaya pembelian properti secara signifikan.
Penghapusan BPHTB
Selain PPN DTP, beberapa pemerintah daerah juga memberlakukan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini biasanya diterapkan untuk pembelian rumah pertama dan program perumahan tertentu.
Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 6 No. Unit 6 Tipe Studio
Jl. Kesuma Puri Raya , Depok, Jawa Barat
Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 6 No Unit 6 Tipe Studio Apartment Nempel Stasiun LRT Cibubur Cukup Booking 5jt Cicilan 2jt an ...
Meskipun tidak bersifat nasional, insentif pajak properti ini sangat efektif di daerah-daerah yang menerapkannya. Dengan menghapus BPHTB, beban biaya di muka yang harus ditanggung pembeli menjadi lebih ringan. Hal ini menjadikan properti lebih terjangkau, khususnya bagi mereka yang baru pertama kali membeli rumah.
Program 3 Juta Rumah
Pemerintah juga memiliki program ambisius untuk memenuhi kebutuhan perumahan nasional. Program 3 juta rumah merupakan inisiatif besar untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah.
Program ini menjadi jawaban atas tingginya angka backlog perumahan. Melalui skema pembiayaan yang mudah dan harga yang terjangkau, program ini berhasil menggerakkan minat beli dari segmen pasar yang paling membutuhkan, menciptakan pemerataan akses terhadap hunian yang layak