Sertifikat tanah merupakan hal yang penting sebagai dokumen bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah. Karena itu, dokumen penting ini harus Anda simpan dengan baik, seperti halnya surat berharga yang lain. Namun, meski sudah disimpan dengan baik, bagaimana jika terjadi sesuatu hal tak terduga, sehingga sertifikat tanah hilang?
Kelalaian mungkin menjadi salah satu penyebab kenapa sertifikat tanah hilang. Kehilangan ini pun tidak bisa didiamkan saja, karena tanah tanpa sertifikat sudah pasti akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Lalu, bagaimana jika sertifikat tanah hilang? Jangan khawatir, sebab ada cara mengurus sertifikat tanah hilang melalui prosedur yang ditetapkan.
Apakah hak tanah yang Anda miliki tersebut juga hilang bersamaan dengan hilangnya sertifikat? Tentu saja tidak, karena pada dasarnya sertifikat tanah asli yang Anda pegang tersebut merupakan salinan dari buku tanah yang disimpan di Kantor Pertanahan atau Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tempat tanah tersebut berada.
Sesuai Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa atas permohonan pemegang atas tanah dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Jadi, jika sertifikat tanah hilang, maka Anda bisa mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan atau Kantor BPN yang mewilayahi tanah tersebut untuk menerbitkan sertifikat pengganti. Pengurusan penggantian sertifikat tanah yang hilang ini harus dilakukan sesegera mungkin. Cara mengurus sertifikat tanah hilang harus dilakukan di Kantor BPN setempat.
Pihak yang Berhak Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
Ada beberapa pihak yang dapat mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah hilang, yakni :
Pemegang Hak
Sertifikat yang hilang hanya dapat diurus oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan, atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan Akta PPAT.
Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta
Apartemen Strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stasiun LRT Ciracas LRT City Ciracas Tower Azure lantai 23 No Unit 27 2...
Ahli Waris Pemegang Hak
Jika pemegang hak atas tanah sudah meninggal dunia, maka permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyertakan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Surat tanda bukti sebagai ahli waris ini bisa berupa Akta Keterangan Hak Mewaris atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris.
Setelah Anda mengetahui siapa saja yang berhak mengurus sertifikat tanah yang hilang, berikut adalah cara mengurus sertifikat tanah hilang :
Melaporkan Kehilangan Sertifikat Tanah ke Kepolisian
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah melaporkan perihal kehilangan sertifikat tanah Anda tersebut ke pihak yang berwenang, dalam hal ini kepolisian. Di sejumlah wilayah, laporan ke Polsek sudah cukup, namun ada wilayah yang mengharuskan minimal laporan ke Polres. Saat melapor, sebutkan nomor sertifikat, lokasi tanah, dan atas nama siapa tanah tersebut.
Pemblokiran Sertifikat Tanah
Jika terdapat jeda waktu yang cukup lama antara kejadian hilangnya sertifikat tanah dengan keluarnya BAP sebagai dasar pemblokiran sertifikat, misalnya lebih dari 1 bulan, hal ini dapat diatasi dengan langsung mengirimkan surat permohonan pemblokiran sertifikat tanah ke Kantor BPN pada saat sertifikat diketahui hilang dengan menceritakan kronologi kejadian.
Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta
Apartemen Strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stasiun LRT Ciracas LRT City Ciracas Tower Azure lantai 23 No Unit 27 2...
Untuk memblokir sertifikat tanah, juga diperlukan dokumen seperti fotokopi sertifikat tanah yang dimaksud serta identitas pemilik sertifikat untuk melengkapi surat blokir yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan.
Setelah diblokir dan dicatatkan di buku tanah, maka sertifikat tanah Anda pun sudah aman, tidak ada pihak lain yang dapat melakukan proses apapun terhadap tanah Anda hingga ada permohonan sertifikat pengganti.
Mengurus Penggantian Sertifikat Tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Setelah membuat Surat Keterangan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kantor Polisi, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan sertifikat pengganti di Kantor BPN.
Mengisi Formulir Permohonan
Kantor BPN menyediakan formulir permohonan yang harus diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai yang cukup.
Pemohon Melengkapi Berkas Permohonan Penggantian Sertifikat
Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta
Apartemen Strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stasiun LRT Ciracas LRT City Ciracas Tower Azure lantai 23 No Unit 27 2...
Berkas permohonan penggantian sertifikat ini meliputi: - Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi - Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi - Fotokopi Sertifikat Tanah yang dimaksud (jika ada) - Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir - Surat Kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kehilangan sertifikat tanah dari kepolisian - Surat Kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain.
Pemeriksaan Keabsahan
Sebelum menerbitkan sertifikat pengganti, Kantor BPN akan melakukan pemeriksaan keabsahan dari Anda sebagai pihak yang mengajukan permohonan dengan cara meneliti dokumen-dokumen pendukung yang dilampirkan.
Pengambilan Sumpah
Pihak BPN akan mengambil sumpah pemilik sertifikat dihadapan Kepala Kantor Pertanahan dan rohaniwan sesuai agama yang bersangkutan. Kemudian akan dibuatkan berita acara sumpahnya.
Pengumuman di Media Cetak
Pihak BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah kehilangan sertifikat tanah tersebut di media cetak, atas biaya pemohon. Maksudnya agar memberi waktu andaikata ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan proses penggantian sertifikat tanah tersebut, atau ada sanggahan/gugatan dari pihak lain.
Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta
Apartemen Strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stasiun LRT Ciracas LRT City Ciracas Tower Azure lantai 23 No Unit 27 2...
Pengukuran Ulang Tanah
Petugas BPN akan melakukan pengukuran ulang ke lokasi tanah yang dimaksud apabila terjadi perubahan surat ukur lama dengan kondisi fisik tanah dan bangunan sekarang.
Penerbitan Sertifikat Pengganti
Apabila dalam jangka waktu satu bulan atau 30 hari sejak pemasangan pengumuman di media cetak tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atas pembuatan sertifikat pengganti, atau ada pihak yang mengajukan keberatan namun keberatannya terbukti tidak beralasan atau tidak mendasar, maka Kantor BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti.
Proses Mengurus Sertifikat Tanah Hilang Cukup Mudah
memang proses mengurus sertifikat tanah yang hilang terlihat mudah, namun prosesnya yang lama dan Sobat memerlukan kesabaran.
source : prospeku.com