first-page
  • Candra Ferdika
  • 27 August 2025
  • 172

Jual Sebagian Tanah Warisan Harus Pecah Sertifikat Dulu

Menjual sebagian tanah warisan bukanlah hal yang bisa dilakukan begitu saja. Berdasarkan aturan agraria di Indonesia, tanah yang masih tercatat dalam satu sertifikat harus dipecah terlebih dahulu sebelum bisa diperjualbelikan. Hal ini penting agar proses jual beli memiliki dasar hukum yang sah dan melindungi hak semua ahli waris.

Mengapa Harus Pecah Sertifikat?

Tanah warisan biasanya tercatat dalam satu sertifikat atas nama pewaris. Jika ahli waris ingin menjual sebagian bagiannya, maka sertifikat tersebut harus dipecah sesuai luas tanah yang akan dijual. Proses ini dikenal dengan istilah pemecahan sertifikat.
Tanpa pemecahan, transaksi jual beli tanah berisiko dianggap tidak sah karena tidak ada dokumen resmi yang menjelaskan kepemilikan sebagian bidang tanah tersebut.

Alur Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan

Persiapan Dokumen

Ahli waris perlu menyiapkan sejumlah dokumen, seperti:

  • Sertifikat tanah asli
  • Surat keterangan waris atau akta pembagian warisan
  • Identitas para ahli waris (KTP dan KK)
  • Bukti lunas pembayaran PBB

Dokumen-dokumen ini menjadi dasar bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memproses pemecahan sertifikat.

Pengajuan ke BPN

Setelah dokumen lengkap, ahli waris mengajukan permohonan pemecahan sertifikat ke kantor pertanahan setempat. Petugas BPN kemudian akan melakukan pengukuran ulang bidang tanah. Hasil pengukuran ini menjadi dasar pembagian bidang tanah baru.

Terbitnya Sertifikat Baru

Jual Sebagian Tanah Warisan Harus Pecah Sertifikat Dulu

Jika semua persyaratan terpenuhi, BPN akan menerbitkan sertifikat baru sesuai bagian tanah yang dipecah. Sertifikat inilah yang kemudian bisa digunakan untuk proses jual beli secara sah.

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 23 No. Unit 27 2 BR

Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 891 M

Apartemen Strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stasiun LRT Ciracas LRT City Ciracas Tower Azure lantai 23 No Unit 27 2...

Negotiable Sale
Ads

Dampak Jika Tidak Pecah Sertifikat

Menjual tanah warisan tanpa pemecahan sertifikat bisa menimbulkan berbagai masalah, seperti sengketa antar ahli waris, proses jual beli yang tidak tercatat resmi, kesulitan balik nama bagi pembeli, hingga risiko gugatan hukum di kemudian hari. Karena itu, pemecahan sertifikat menjadi langkah yang wajib dilakukan sebelum menjual sebagian tanah warisan.

Pentingnya Konsultasi Hukum

Setiap transaksi tanah warisan sebaiknya disertai dengan konsultasi hukum atau notaris. Hal ini untuk memastikan semua prosedur sesuai aturan dan menghindari potensi masalah di masa depan. Dengan begitu, proses jual sebagian tanah warisan bisa berjalan lancar, aman, dan sah secara hukum. Ingin tau lebih banyak tentang properti lainnya download aplikasi jitu properti di app store atau kunjungi saja websitenya jitu properti

Related News

Dijual unit Ruko Kawasan Royal Sentul Park Ruko B-11 Kabupaten Bogor

Jalan Sentul Raya

3,38 B

Dijual unit Ruko di Kawasan Royal Sentul Park Ruko B 11 Kabupaten Bogor Unit Only Kosongan Lokasi yang strategis LRT City Sentul K...

Sale
Ads

Dijual unit Ruko Kawasan Royal Sentul Park Ruko C-25 Kabupaten Bogor

Jalan Sentul Raya

3,54 B

Dijual unit Ruko di Kawasan Royal Sentul Park Ruko C 25 Kabupaten Bogor Unit Only Kosongan Lokasi yang strategis LRT City Sentul K...

Sale
Ads