first-page
  • Candra Ferdika
  • 27 Agustus 2025

Jual Sebagian Tanah Warisan Harus Pecah Sertifikat Dulu

Menjual sebagian tanah warisan bukanlah hal yang bisa dilakukan begitu saja. Berdasarkan aturan agraria di Indonesia, tanah yang masih tercatat dalam satu sertifikat harus dipecah terlebih dahulu sebelum bisa diperjualbelikan. Hal ini penting agar proses jual beli memiliki dasar hukum yang sah dan melindungi hak semua ahli waris.

Mengapa Harus Pecah Sertifikat?

Tanah warisan biasanya tercatat dalam satu sertifikat atas nama pewaris. Jika ahli waris ingin menjual sebagian bagiannya, maka sertifikat tersebut harus dipecah sesuai luas tanah yang akan dijual. Proses ini dikenal dengan istilah pemecahan sertifikat.
Tanpa pemecahan, transaksi jual beli tanah berisiko dianggap tidak sah karena tidak ada dokumen resmi yang menjelaskan kepemilikan sebagian bidang tanah tersebut.

Alur Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan

Persiapan Dokumen

Ahli waris perlu menyiapkan sejumlah dokumen, seperti:

  • Sertifikat tanah asli
  • Surat keterangan waris atau akta pembagian warisan
  • Identitas para ahli waris (KTP dan KK)
  • Bukti lunas pembayaran PBB

Dokumen-dokumen ini menjadi dasar bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memproses pemecahan sertifikat.

Pengajuan ke BPN

Setelah dokumen lengkap, ahli waris mengajukan permohonan pemecahan sertifikat ke kantor pertanahan setempat. Petugas BPN kemudian akan melakukan pengukuran ulang bidang tanah. Hasil pengukuran ini menjadi dasar pembagian bidang tanah baru.

Terbitnya Sertifikat Baru

Jual Sebagian Tanah Warisan Harus Pecah Sertifikat Dulu

Jika semua persyaratan terpenuhi, BPN akan menerbitkan sertifikat baru sesuai bagian tanah yang dipecah. Sertifikat inilah yang kemudian bisa digunakan untuk proses jual beli secara sah.

Dijual Unit LRT City Tower Azure lantai 24 No. Unit 39 2 BR Corner

Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 1,211 M

Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 24 No Unit 39 2 BR Corner Apartemen strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stas...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dampak Jika Tidak Pecah Sertifikat

Menjual tanah warisan tanpa pemecahan sertifikat bisa menimbulkan berbagai masalah, seperti sengketa antar ahli waris, proses jual beli yang tidak tercatat resmi, kesulitan balik nama bagi pembeli, hingga risiko gugatan hukum di kemudian hari. Karena itu, pemecahan sertifikat menjadi langkah yang wajib dilakukan sebelum menjual sebagian tanah warisan.

Pentingnya Konsultasi Hukum

Setiap transaksi tanah warisan sebaiknya disertai dengan konsultasi hukum atau notaris. Hal ini untuk memastikan semua prosedur sesuai aturan dan menghindari potensi masalah di masa depan. Dengan begitu, proses jual sebagian tanah warisan bisa berjalan lancar, aman, dan sah secara hukum. Ingin tau lebih banyak tentang properti lainnya download aplikasi jitu properti di app store atau kunjungi saja websitenya jitu properti

Berita Terkait

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 32 Unit 9 Suite B

Jl. MH. Thamrin No.63, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 1,208 M

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 32 No unit 9 Suite B Tower pertama draped 4 tower Saffron Residence di CENTERRA ...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 25 Unit 18 Suite B

Jl. MH. Thamrin No.63, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 1,206 M

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 25 No unit 18 Suite B Tower pertama draped 4 tower Saffron Residence di CENTERRA...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 31 Unit 10 Suite A

Jl. MH. Thamrin No.63, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 1,305 M

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 31 No unit 10 Suite A Tower pertama draped 4 tower Saffron Residence di CENTERRA...

Bisa Nego Dijual
Ads