first-page
  • Alfin Ardiansyah
  • 22 Juli 2024
  • 146

Ketidakjelasan PERMEN KLHK Membuat Pelaku Bisnis Properti Frustrasi: Ini Alasannya

Ketidakjelasan PERMEN KLHK (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) nomor 14 tahun 2020 telah menimbulkan frustrasi di kalangan pelaku bisnis properti. 

Aturan yang seharusnya memberikan pedoman dan kepastian hukum justru menyisakan banyak tanda tanya, sehingga menyulitkan para pengembang dalam menjalankan proyek-proyek mereka.

Salah satu masalah utama dari PERMEN KLHK adalah persyaratan lingkungan yang dianggap tidak konsisten dan berubah-ubah. Hal ini membuat para pengembang kesulitan untuk mematuhi aturan yang berlaku, karena ketidakpastian dalam interpretasi dan implementasi regulasi tersebut.

Dijual Unit LRT City Royal Sentul Park Studio Plus Lantai 11 No 22

Jl. Sentul Raya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 588 jt

Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park Studio Lantai 11 No 22 Tower 1A Non Furnished Unit Kosongan Luas unit 27 50 m2 Ha...

Dijual
Ads

Dampak Negatif Ketidakjelasan PERMEN KLHK Terhadap Investasi

Ketidakjelasan regulasi ini juga berdampak pada minat investor. Ketidakpastian hukum membuat para investor ragu untuk menanamkan modal di sektor properti. Hal ini tentunya berdampak pada perkembangan sektor properti yang menjadi salah satu penopang perekonomian nasional.

Di lapangan, banyak ditemukan kasus di mana proyek properti terhambat karena interpretasi yang berbeda-beda dari aturan PERMEN KLHK. Misalnya, beberapa proyek terpaksa dihentikan sementara karena dianggap belum memenuhi persyaratan lingkungan, meskipun pengembang telah mengikuti prosedur yang ada.

Para pelaku bisnis properti berharap adanya revisi dan kejelasan dalam aturan PERMEN KLHK. Mereka juga mengusulkan adanya dialog antara pemerintah dan pelaku usaha untuk membahas dan menemukan solusi yang tepat guna mengatasi ketidakjelasan ini.

Dijual Unit LRT City Royal Sentul Park Studio Plus Lantai 11 No 22

Jl. Sentul Raya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 588 jt

Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park Studio Lantai 11 No 22 Tower 1A Non Furnished Unit Kosongan Luas unit 27 50 m2 Ha...

Dijual
Ads

Harapan Pelaku Bisnis Properti

Ke depannya, pelaku bisnis properti berharap pemerintah bisa mengeluarkan regulasi yang lebih jelas dan konsisten. Dengan demikian, mereka bisa lebih mudah dalam merencanakan dan menjalankan proyek-proyek properti tanpa harus dibayangi oleh ketidakpastian hukum yang ada.

Ketidakjelasan PERMEN KLHK nomor 14 tahun 2020 telah menimbulkan banyak masalah bagi pelaku bisnis properti. Dari ketidakpastian hukum hingga hambatan investasi, semua itu memerlukan perhatian serius dari pemerintah. Diperlukan revisi dan dialog yang konstruktif untuk menemukan solusi terbaik demi kemajuan sektor properti di Indonesia.

Cari informasi properti lainnya di JituProperty.

Berita Terkait

The Lagoon Park Tipe Alora Blok E2 No. 2 Kab. Bogor

Lagoon Park (Alora) Blok E2 No. 2

1,323 M

The Lagoon Park Alora Blok E2 No 2 Tipe 69 Luas Bangunan 69 Luas Tanah 78 3 Kamar Tidur 2 Kamar Mandi

Bisa Nego Dijual
Ads

The Lagoon Park E8 No. 7 Tipe Evia Kab. Bogor Jawa Barat

Lagoon Park (Evia) E8 No. 7

845,1 jt

The Lagoon Park Evia E8 No 7 Tipe 40 Luas Bangunan 60 Luas Tanah 40 2 Kamar Tidur 1 Kamar Mandi

Bisa Nego Dijual
Ads

The Lagoon Park E8 No. 6 Tipe Evia Kab. Bogor Jawa Barat

Lagoon Park (Evia) E8 No. 6

845,1 jt

The Lagoon Park Evia E8 No 6 Tipe 40 Luas Bangunan 60 Luas Tanah 40 2 Kamar Tidur 1 Kamar Mandi

Bisa Nego Dijual
Ads