Lahan perumahan menjadi aspek penting dalam penyediaan hunian layak, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Permintaan terhadap rumah subsidi terus meningkat karena harga rumah komersial sulit dijangkau banyak keluarga muda.
Konsep rumah sederhana berbasis lahan terbatas kini menjadi salah satu fokus utama pemerintah. Untuk menekan backlog yang masih tinggi, strategi efisiensi lahan perumahan mulai diterapkan di kawasan padat penduduk.
Batasan Ukuran Lahan Perumahan
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, rumah diklasifikasikan menjadi rumah mewah, menengah, dan sederhana. Rumah sederhana atau subsidi dibangun di atas lahan terbatas dengan harga jual tertentu sesuai regulasi.
Saat ini, ketentuan luas lahan untuk rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023. Luas tanah minimum ditetapkan sebesar 60 meter persegi dan maksimum 200 meter persegi. Sementara itu, luas bangunan rumah subsidi memiliki batas minimum 21 meter persegi dan maksimum 36 meter persegi.
Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 32 Unit 3 Suite A
Jl. MH. Thamrin No.63, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 32 No unit 3 Suite A Tower pertama draped 4 tower Saffron Residence di CENTERRA ...
Data tersebut sejalan dengan pendapat Suparno dan Marlina dalam buku Perencanaan dan Pembangunan Perumahan, yang menyebut bahwa rumah sederhana umumnya dibangun di atas tanah seluas 60 hingga 75 meter persegi, dengan bangunan berukuran antara 22 hingga 36 meter persegi.
Usulan Aturan Baru Lahan Perumahan

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang menyusun draf regulasi baru dengan ukuran lahan perumahan lebih kecil. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan perumahan perkotaan yang terus meningkat.
Dalam rancangan aturan tersebut, lahan perumahan subsidi akan diperbolehkan memiliki ukuran minimum 25 meter persegi dan tetap maksimal 200 meter persegi. Adapun bangunan rumah diusulkan memiliki ukuran minimal 18 meter persegi dan maksimal tetap 36 meter persegi.
Perubahan ini belum bisa langsung diterapkan tanpa revisi terhadap PP Nomor 12 Tahun 2021. Namun, rencana tersebut memberi arah baru bagi penyediaan hunian hemat lahan di pusat kota.