first-page
  • Tjendra Kosim
  • 09 Desember 2022
  • 8491

Mendapatkan Warisan Mertua

Siapa Hak Waris ?

Mendapatkan Warisan Mertua? Kedengarannya seram dan seakan-akan anda menjadi orang jahat dalam hal ini. Sebenarnya kenyataannya tidaklah demikian.  Apabila anda mempunyai hubungan keluarga langsung seperti sebagai menantu yang sah tentunya anda bukan tidak berhak atas warisan yang ada. 

Walaupun seyogyanya istri/suami anda yang mempunyai hak atas harga orangtuanya, bukan berarti pada akhirnya bukan milik anda juga. Tentunya tergantung hubungan anda dengan istri juga. Kalau memang semua baik, apa yang menjadi milikmu maupun milik istrimu adalah milik bersama juga.

Prinsip Pewarisan KUH Perdata dan Hukum Islam, prinsip pewarisan menurut KUH Perdata adalah hubangan darah. Yang berhak mewaris adalah yang punya hubungan darah, kecualia suami/istri pewaris (Pasal 832 KUHPerdata)

Sedangkan, menurut hukum Islam Pasal 171 huruf c pada kompilasi hukum Islam, yang berhak atas waris adalah :

Dijual Unit LRT City Royal Sentul Park Tipe 2 BR B Lantai 11 No 61

Jl. Sentul Raya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 1,068 M

Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park Tipe 2 BR B Lantai 11 No 61 Tower 1A Non Furnished Unit Kosongan Luas unit 52 m2 ...

Bisa Nego Dijual
Ads
  1. Mempunyai hubungan darah dengan pewaris
  2. Mempunyai hubungan perkawinan (dengan pewaris)
  3. Beragama Islam
  4. Tidak dilarang Undang-Undang selaku ahli waris

Jadi artinya apabila mertua meninggal dunia, maka yang berhak menggantikan kedudukan almarhum suami/istri.

Mendapatkan Warisan Mertua  ?

Apa itu hak menantu mendapat warisan Mertua ?

Ada beberapa faktor dalam mendapatkan hak waris. Tentunya sudah dibahas sebelumnya yaitu karena adanya hubungan darah. Dalam hal ini adalah sang istri atau suami. Selain itu ada beberapa faktor yang penting.

  1. Apabila Mertua mempunyai beberapa anak dan tidak ada akta wasiat, maka harta Mertua akan dibagikan rata kepada anak-anaknya termasuk istri/suami anda juga. Apabila adanya akta waris yang dibuat oleh mertua sewaktu hidup, maka 100% harus sesuai akta dan hukum lainnya gugur.
  2. Apabila pasangan anda sudah meninggal pula, Anda tetap dapat sebagai ahli waris dari almarhum suami/istri.
  3. Apabila pasangan anda memiliki anak, maka anak-anak anda juga memiliki hak atas warisan tersebut sebagai ahli waris golongan II.

Pembahasan waris merupakan hot topic yang trending tetapi juga penting. Apabila tidak ditangani dengan baik, yang ada adalah ribut antar keluarga yang tidak ada ujung pangkalnya. 

Oleh sebab itu, ada baiknya sebagai orangtua, hendaknya arif dan bijak sewaktu hidup dalam membagikan warisannya. Buatlah akta wasiat sehingga segala pertengkaran keluarga dapat dihindari.

Berita Terkait

Dijual Rumah Tipe 7 Art Deco 3 Lantai Bukit Podomoro Jakarta Timur

Jalan I Gusti Ngurah Rai, RT 12/RW 13

5,5 M

Dijual Unit Rumah Tipe 7 Art Deco 3 Lantai Bukit Podomoro Jakarta Timur 2 Lantai Luas Bangunan 123 m2 Luas Tanah 90 m2 Kamar Tidur...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Rumah Tipe Luxury Classic 3 Lantai Bukit Podomoro Jakarta Timur

Jalan I Gusti Ngurah Rai, RT 12/RW 13

6,1 M

Dijual Rumah Tipe Luxury Classic 3 Lantai Bukit Podomoro Jakarta Timur 3 Lantai Luas Bangunan 197 m2 Luas Tanah 117 m2 Kamar Tidur...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Unit Rumah Tipe 6 Classic 3 Lantai Bukit Podomoro Jakarta Timur

Jl. I Gusti Ngurah Rai

4,6 M

Dijual Unit Rumah Tipe 6 Classic Bukit Podomoro Jakarta Timur 3 Lantai Luas Bangunan 146 m2 Luas Tanah 90 m2 Kamar Tidur 3 1 Kamar...

Bisa Nego Dijual
Ads