Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang rencananya akan diberlakukan tahun ini mendapat reaksi keras dari para pengembang properti. Mereka berharap kebijakan ini ditunda karena dinilai akan berdampak negatif pada sektor properti yang masih dalam proses pemulihan pasca pandemi. Berikut ini ulasan lengkap tentang harapan dan alasan penundaan kenaikan PPN oleh para pengembang properti.
Dampak Kenaikan PPN pada Sektor Properti
Kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 12 persen diperkirakan akan meningkatkan harga jual properti. Hal ini tentu akan berpengaruh pada daya beli masyarakat yang sudah menurun akibat pandemi. Para pengembang menilai, kenaikan ini akan menambah beban konsumen dan mengurangi minat beli properti.
Harapan Penundaan Kenaikan PPN
Para pengembang berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali rencana kenaikan PPN ini. Mereka mengajukan beberapa alasan kuat, di antaranya:
- Pemulihan Ekonomi: Sektor properti saat ini sedang berusaha bangkit dari keterpurukan akibat pandemi. Kenaikan PPN justru bisa memperlambat proses pemulihan ekonomi.
- Daya Beli Konsumen: Peningkatan PPN akan membuat harga properti naik, sehingga mengurangi daya beli masyarakat yang sudah terpuruk akibat situasi ekonomi saat ini.
- Investasi Properti: Investor properti mungkin akan berpikir dua kali untuk berinvestasi di Indonesia jika kebijakan ini diberlakukan. Hal ini bisa membuat arus investasi properti ke negara lain yang lebih kompetitif.
Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta
Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 21 No Unit 49 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jakarta de...
Dampak pada Penjualan Properti
Kenaikan PPN menjadi 12 persen diperkirakan akan berdampak langsung pada penjualan properti. Para pengembang khawatir, peningkatan harga properti akan membuat konsumen menunda pembelian hingga kondisi ekonomi stabil. Akibatnya, target penjualan properti tahun ini mungkin tidak tercapai.
Solusi Alternatif untuk Pemerintah
Para pengembang menyarankan beberapa solusi alternatif yang bisa dipertimbangkan oleh pemerintah untuk mengurangi dampak negatif kenaikan PPN, seperti:
- Penundaan Kenaikan: Menunda kenaikan PPN hingga sektor properti benar-benar pulih.
- Keringanan Pajak: Memberikan insentif pajak untuk pembelian properti pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah.
- Program Subsidi: Meluncurkan program subsidi untuk mendukung masyarakat dalam membeli rumah.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen adalah kebijakan yang harus dipertimbangkan dengan matang oleh pemerintah. Dalam situasi ekonomi yang masih belum stabil, kebijakan ini bisa memberikan dampak negatif yang cukup signifikan pada sektor properti dan daya beli masyarakat. Oleh karena itu, para pengembang berharap pemerintah dapat menunda kebijakan ini dan mencari solusi alternatif yang lebih menguntungkan semua pihak.