first-page
  • Candra Ferdika
  • 29 Agustus 2025

Pengusaha Properti Resah, Nilai Investasi Tidak Terlindungi

Pengusaha Properti Resah Sektor properti di Indonesia seharusnya menjadi salah satu pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, sejumlah pengusaha properti mengaku resah karena merasa investasi yang mereka tanamkan tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian yang berpotensi menurunkan minat investor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Situasi tersebut terjadi di tengah upaya pemerintah yang menargetkan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi. Sayangnya, di lapangan para pelaku usaha justru menghadapi berbagai kendala, mulai dari birokrasi yang berbelit hingga regulasi yang dinilai belum transparan.

Tantangan yang Dihadapi Pengusaha Properti

Pengusaha Properti Resah, Nilai Investasi Tidak Terlindungi

1. Investasi Tidak Terlindungi

Para pengembang menilai, perlindungan hukum terhadap investasi properti masih lemah. Hal ini memicu Pengusaha Properti Resah kekhawatiran bahwa dana besar yang sudah mereka tanamkan bisa terancam akibat ketidakjelasan aturan atau konflik di lapangan. Tanpa jaminan perlindungan yang kuat, investor ragu untuk mengembangkan proyek jangka panjang.

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 30 Unit 32 Suite B

Jl. MH. Thamrin No.63, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 1,241 M

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 30 No unit 32 Suite B Tower pertama draped 4 tower Saffron Residence di CENTERRA...

Bisa Nego Dijual
Ads

2. Birokrasi yang Rumit

Selain perlindungan hukum, proses perizinan di sektor properti juga menjadi sorotan. Birokrasi yang rumit membuat waktu penyelesaian proyek semakin panjang. Padahal, efisiensi perizinan sangat diperlukan agar iklim usaha tetap sehat dan mampu menarik modal baru.

3. Ketidakpastian Regulasi

Salah satu masalah yang paling sering dikeluhkan adalah ketidakpastian regulasi. Investor dan pengembang membutuhkan kepastian hukum agar bisa menjalankan bisnis dengan tenang. Namun, perubahan kebijakan yang mendadak atau aturan yang ambigu justru menimbulkan keresahan. Transparansi regulasi dinilai sebagai solusi utama untuk menciptakan stabilitas investasi.

Permintaan Pengusaha Properti kepada Pemerintah

Perlindungan Hukum yang Lebih Kuat

Pengusaha meminta adanya regulasi yang jelas dan tegas untuk melindungi nilai investasi mereka. Perlindungan ini tidak hanya mencakup aspek legalitas, tetapi juga mekanisme penyelesaian sengketa jika terjadi konflik.

Penyederhanaan Regulasi dan Perizinan

Kemudahan dalam mengurus izin pembangunan diharapkan mampu mempercepat realisasi proyek. Dengan birokrasi yang lebih sederhana, investor dapat lebih fokus pada pengembangan, bukan terbebani prosedur administratif yang panjang.

Berita Terkait

Dijual Rumah di Sentul City Tipe A No. 7 Perumahan Spring Valley

Spring Valley 5 No. 7

722,58 jt

Sentul City Perumahan Spring Valley Jl Spring Valley 5 No 7 Flat Posisi Standard Luas Kavling 66 m2 Luas Bangunan 34 m2 Tipe Bangu...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Rumah di Spring Valley 3 Tipe C No. 12 Perumahan Sentul City

Spring Valley 3 No. 12

946,43 jt

Sentul City Perumahan Spring Valley Jl Spring Valley 3 No 12 Flat Posisi Std Luas Kavling 81 m2 Luas Bangunan 50 m2 Tipe Bangunan ...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Rumah di Spring Valley 5 Tipe C No. 6 Perumahan Sentul City

Spring Valley 5 No. 6

948,41 jt

Sentul City Perumahan Spring Valley Jl Spring Valley 5 No 6 Up slope Posisi Hoek Luas Kavling 81 m2 Luas Bangunan 50 m2 Tipe Bangu...

Bisa Nego Dijual
Ads