first-page
  • Dani Irwansyah
  • 26 Juli 2024
  • 104

Persyaratan Mengubah Sertifikat HGB Menjadi SHM

Mengubah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah langkah penting bagi pemilik properti di Indonesia yang ingin meningkatkan status kepemilikan tanahnya. Proses ini memerlukan pemenuhan sejumlah persyaratan administratif serta prosedur yang harus diikuti dengan cermat.

Apa Itu Sertifikat HGB dan SHM?

Sertifikat HGB adalah bukti kepemilikan hak guna bangunan di atas tanah yang dikuasai negara atau pihak lain. Hak ini biasanya berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun. Sebaliknya, Sertifikat SHM adalah bukti kepemilikan tanah yang tertinggi dan tidak memiliki batas waktu kepemilikan, memberikan keamanan lebih bagi pemilik tanah.

Mengapa Mengubah HGB Menjadi SHM?

Ada beberapa alasan mengapa pemilik tanah ingin mengubah Sertifikat HGB menjadi SHM. Yang paling utama adalah status SHM memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan pengakuan kepemilikan tanah yang lebih baik. Selain itu, tanah dengan status SHM memiliki nilai jual yang lebih tinggi dan lebih mudah dijadikan agunan untuk pinjaman bank.

Persyaratan Administratif untuk Mengubah Sertifikat HGB Menjadi SHM

Untuk mengubah Sertifikat HGB menjadi SHM, terdapat beberapa persyaratan administratif yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Sertifikat HGB Asli: Pemohon harus menyediakan sertifikat asli HGB sebagai bukti awal kepemilikan.
  • Fotokopi Identitas: Fotokopi KTP pemohon dan Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Permohonan: Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.
  • Bukti Pembayaran Pajak: Surat Tanda Terima Setoran (STS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah dilunasi.
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan): Jika ada bangunan di atas tanah tersebut, pemohon perlu menyertakan salinan IMB.
  • NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.

Prosedur Pengubahan Sertifikat HGB Menjadi SHM

Setelah semua persyaratan administratif terpenuhi, langkah-langkah berikut harus diikuti untuk mengubah Sertifikat HGB menjadi SHM:

  • Pengajuan Permohonan ke Kantor Pertanahan: Pemohon harus mengajukan permohonan perubahan status sertifikat di Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan semua dokumen persyaratan.
  • Verifikasi Dokumen: Petugas Kantor Pertanahan akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang diajukan. Jika ada kekurangan atau kesalahan, pemohon akan diberitahu untuk melengkapinya.
  • Pengukuran Ulang Tanah: Dalam beberapa kasus, Kantor Pertanahan mungkin perlu melakukan pengukuran ulang tanah untuk memastikan kesesuaian data dengan yang ada di lapangan.
  • Penerbitan Surat Keputusan: Jika semua dokumen dinyatakan lengkap dan benar, Kantor Pertanahan akan menerbitkan Surat Keputusan tentang pengubahan status tanah dari HGB menjadi SHM.
  • Pembayaran Biaya Administrasi: Pemohon perlu membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kantor Pertanahan.
  • Pengambilan Sertifikat SHM: Setelah semua prosedur selesai dan biaya administrasi dibayar, pemohon dapat mengambil Sertifikat SHM yang sudah jadi di Kantor Pertanahan.

Keuntungan Mengubah HGB Menjadi SHM

Mengubah status tanah dari HGB menjadi SHM memberikan beberapa keuntungan, antara lain:

  • Kepastian Hukum: Pemilik tanah mendapatkan kepastian hukum yang lebih kuat atas tanah yang dimiliki.
  • Nilai Jual yang Lebih Tinggi: Tanah dengan status SHM memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan dengan tanah berstatus HGB.
  • Kemudahan dalam Pembiayaan: Tanah dengan status SHM lebih mudah dijadikan agunan untuk memperoleh pinjaman dari bank.
  • Perlindungan Kepemilikan: SHM memberikan perlindungan kepemilikan yang lebih baik dan tidak memiliki batas waktu kepemilikan.

Tips dalam Proses Pengubahan Sertifikat HGB Menjadi SHM

Untuk mempermudah proses pengubahan Sertifikat HGB menjadi SHM, berikut beberapa tips yang dapat diikuti:

Iklan
Iklan

Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park 1BR A Lantai 14 No 31

Jl. Sentul Raya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 745 jt

Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park 1BR A Lantai 14 No 31 Tower 1A Non Furnished Unit Kosongan Luas unit 35 m2 Harga ...

Bisa Nego Dijual
  • Periksa Kelengkapan Dokumen: Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan benar sebelum mengajukan permohonan.
  • Konsultasi dengan Ahli: Jika perlu, konsultasikan proses ini dengan ahli hukum atau notaris yang berpengalaman untuk menghindari kesalahan.
  • Pantau Proses: Lakukan pemantauan secara berkala terhadap proses pengajuan di Kantor Pertanahan untuk memastikan tidak ada kendala yang menghambat.

Dengan mengikuti langkah-langkah dan tips di atas, proses pengubahan Sertifikat HGB menjadi SHM dapat berjalan lebih lancar dan efisien. Pastikan untuk selalu mengikuti prosedur yang berlaku dan mempersiapkan dokumen dengan baik agar mendapatkan hasil yang diinginkan.

Berita Terkait

Iklan
Iklan
Bintaro Icon, Tower Chrysant type Japanese studio Loft

Bintaro Icon, Tower Chrysant type Japanese studio Loft

Jl. Jombang Raya , Tangerang Selatan, Banten

IDR 750,89 jt

Bintaro Icon Tower Chrysant type Japanese studio Loft Lantai 23 Fasilitas AC Swimming Pool Carport Garden Garasi PAM Water Heater ...

Bisa Nego Dijual
Iklan
Iklan
Dijual Apartment di Bintaro Icon, Tower Amethyst Tangerang Selatan

Dijual Apartment di Bintaro Icon, Tower Amethyst Tangerang Selatan

Jl. Jombang Raya , Tangerang Selatan, Banten

IDR 1,445 M

APARTEMEN BINTARO ICON Tower Amethyst Lantai 16 No unit 18 Pilihan paling tepat untuk berinvestasi ataupun dihuni Kemudahan Akses ...

Bisa Nego Dijual