Properti terjangkau 2025 menjadi sorotan setelah pemerintah memperpanjang program PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah pertama. Insentif ini berlaku untuk rumah dengan harga hingga Rp5 miliar dan berlanjut sampai Juni 2025. Kebijakan tersebut langsung memberikan angin segar bagi masyarakat, terutama generasi milenial yang sedang mencari hunian pertama.
Dengan adanya keringanan PPN, biaya awal pembelian rumah menjadi lebih ringan. Hal ini membuat banyak orang berani mengambil langkah untuk membeli properti. Dukungan pemerintah ini juga membantu memperluas akses kepemilikan rumah dan menjaga pergerakan pasar tetap stabil.
Keringanan Pajak pada Pasar Perumahan
Keringanan pajak memberikan dorongan besar terhadap daya beli masyarakat. Pembeli rumah tidak lagi menunda keputusan karena biaya tambahan semakin kecil. Efek ini diperkirakan akan meningkatkan jumlah transaksi rumah sepanjang periode berlakunya insentif.
Pasar properti terjangkau 2025 diproyeksikan terus tumbuh karena insentif ini. Banyak pengembang juga mulai menyesuaikan strategi pemasaran agar lebih menarik bagi pembeli rumah pertama.
Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 21 No. Unit 6 Tipe Studio
Jl. Kesuma Puri Raya , Depok, Jawa Barat
Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 21 No Unit 5 Tipe Studio Apartment Nempel Stasiun LRT Cibubur Cukup Booking 5jt Cicilan 2jt an...
Penurunan Bunga KPR Memicu Permintaan Baru

Selain insentif pajak, penurunan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah sejak akhir 2024 menjadi faktor penting. Cicilan bulanan menjadi lebih ringan sehingga memudahkan masyarakat kelas menengah untuk mengajukan KPR. Tren ini memicu lonjakan permintaan rumah di berbagai wilayah perkotaan.
Data menunjukkan bahwa properti terjangkau 2025 semakin digemari, terutama di kawasan penyangga kota besar. Dengan bunga rendah, pembelian rumah pertama menjadi lebih realistis dan tidak terlalu membebani keuangan keluarga.
Perbandingan Insentif Properti Terjangkau 2025
Faktor | Kondisi Sebelum 2024 | Kondisi 2025 (Saat Ini) |
---|---|---|
Free PPN DTP | Tidak berlaku | Hingga Juni 2025 |
PPN DTP (50%) | Tidak berlaku | Hingga Desember 2025 |
Harga Maksimal Rumah | Rp2 miliar | Rp5 miliar |
Suku Bunga KPR | 8% - 10% | 5% - 7% |
Target Pasar | Terbatas | Milenial dan keluarga muda |
sumber: detik.com, news.ddtc.id, pajak.go.id.
Properti terjangkau 2025 membuka peluang besar bagi siapa saja yang ingin memiliki hunian pertama atau berinvestasi di sektor perumahan. Dukungan insentif pajak dan penurunan bunga KPR menjadikan tahun ini sebagai momentum penting untuk melangkah lebih cepat.