serta mereka yang memiliki lahan kosong tanpa rencana pemanfaatan atau izin resmi. Jika dalam kurun dua tahun tidak ada aktivitas atau pemanfaatan nyata terhadap tanah tersebut, maka tanah bersertifikat disita negara bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cara Agar Tanah Tidak Disita Negara
1. Manfaatkan tanah secara nyata
Lakukan kegiatan seperti pembangunan, pertanian, atau penyewaan. Aktivitas nyata menunjukkan bahwa tanah tersebut tidak ditelantarkan.
2. Tunjukkan tanda kepemilikan aktif
Pasang pagar, rawat lahan, dan beri identitas pemilik untuk menunjukkan pengawasan dan niat penggunaan.
3. Ajukan rencana penggunaan ke instansi terkait
Jika tanah belum bisa langsung dimanfaatkan, ajukan rencana resmi pemanfaatan ke kantor pertanahan sebagai bentuk komitmen.
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 30 No. Unit 31 2 BR
Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta
Apartemen Strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stasiun LRT Ciracas LRT City Ciracas Tower Azure lantai 30 No Unit 31 2...
Memiliki tanah bersertifikat bukan berarti bebas dari kewajiban hukum. Jika tanah dibiarkan kosong dan tidak produktif selama dua tahun berturut-turut, negara bisa mengambil alih. Pastikan kamu memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya agar tidak terkena sanksi.
Tanah bersertifikat disita negara bukan sekadar isu. Ini adalah regulasi nyata yang harus diwaspadai oleh semua pemilik tanah, terutama di tengah ketatnya pengawasan pertanahan oleh pemerintah saat ini.
Sumber dari: money.kompas.com, tempo.co