first-page
  • Handoyo Saputra
  • 04 Oktober 2023
  • 1172

TikTok Shop Ditutup oleh Pemerintah Indonesia: Alasan dan Dampaknya

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan mengumumkan penutupan TikTok Shop, sebuah platform belanja online yang telah menjadi favorit di kalangan pengguna. Keputusan ini telah mengejutkan banyak pihak dan memunculkan pertanyaan tentang alasan di balik penutupan tersebut.

Penutupan TikTok Shop didasarkan pada peraturan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, pada tanggal 26 September 2023. Peraturan ini memiliki fokus utama pada larangan platform media sosial, seperti TikTok, untuk menjalankan aktivitas jual beli yang mirip dengan e-commerce, yang dikenal sebagai social commerce.

Pasal 21 ayat 3 dalam peraturan tersebut mengatur bahwa platform social commerce, seperti TikTok Shop, tidak diperbolehkan untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dalam sistem elektroniknya. Hal ini dianggap sebagai tindakan predatory pricing yang dapat merugikan pasar dan konsumen.

Larangan berjualan di TikTok sekarang menjadi bagian dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020, yang sebelumnya mengatur operasi TikTok Shop.

Iklan
Iklan

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 29 No. Unit 27 2 BR

Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 891 jt

Apartemen Strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stasiun LRT Ciracas LRT City Ciracas Tower Azure lantai 29 No Unit 27 2...

Bisa Nego Dijual

Respons dari TikTok

TikTok, platform video musik Tiongkok yang populer, merespons penutupan TikTok Shop dengan baik. Mereka menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Dalam pernyataan resmi mereka, TikTok mengumumkan, "Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan."

Konsekuensi Bagi TikTok dan Pengguna

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, juga menegaskan bahwa TikTok akan dikenakan sanksi jika melanggar aturan yang telah ditetapkan. Namun, pemerintah sebenarnya mengizinkan TikTok untuk beroperasi sebagai e-commerce, asalkan mereka mengajukan izin penyelenggaraan terlebih dahulu.

Penutupan TikTok Shop telah berdampak signifikan pada jutaan pengguna TikTok. Lebih dari 13 juta pengguna, yang terdiri dari enam juta penjual dan tujuh juta kreator, kehilangan peluang untuk meraih keuntungan dari platform TikTok. Ini adalah perubahan besar dalam ekosistem e-commerce Indonesia.

Berita Terkait

Iklan
Iklan

Dijual Rumah Kawasan Ecoardence Residence Tipe Hampton Unit 55 BB 7

Paradise Serpong City 2 - Tipe Hampton Unit 55 BB 7

499 jt

Paradise Serpong City 2 Dijual Rumah Kawasan Ecoardence Residence Tipe Hampton Unit 55 BB 7 Harga jual mulai 499 juta Cash keras 4...

Bisa Nego Dijual
Iklan
Iklan

Dijual Rumah Kawasan Ecoardence Residence Tipe Sandwood Unit 2 BB 15

Paradise Serpong City 2 - Tipe Sandwood Unit 2 BB 15

1,2 M

Paradise Serpong City 2 Dijual Rumah Kawasan Ecoardence Residence Tipe Sandwood No Unit 2 BB 15 Harga jual mulai 1 2 M Cash keras ...

Bisa Nego Dijual
Iklan
Iklan

Dijual Rumah Kawasan Ecoardence Residence Tipe Ariawood Unit 56 BB 5

Paradise Serpong City 2 - Tipe Ariawood Unit 56 BB 5

499 jt

Paradise Serpong City 2 Dijual Rumah Kawasan Ecoardence Residence Tipe Ariawood Unit 56 BB 5 Harga jual mulai 499 juta Cash keras ...

Bisa Nego Dijual