first-page
  • Kirom
  • 11 Agustus 2025
  • 131

Waspada! Ini Alasan Tanah Terlantar yang Bisa Disita Negara

Mungkin Anda pernah mendengar istilah tanah terlantar, yaitu tanah yang tidak dimanfaatkan atau dikelola dengan baik. Namun, tahukah Anda bahwa status ini bisa membawa konsekuensi serius, bahkan hingga penyitaan oleh negara? Isu ini menjadi sangat penting bagi para pemilik properti di Indonesia. Memahami definisi, alasan, dan aturan hukum di baliknya adalah langkah pertama untuk melindungi aset berharga Anda.

Status tanah terlantar tidak hanya berlaku untuk lahan kosong, tetapi juga tanah yang sudah bersertifikat namun dibiarkan kosong begitu saja. Penting bagi setiap pemilik properti untuk menyadari bahwa kepemilikan tidak hanya sebatas dokumen, tetapi juga kewajiban untuk memanfaatkan tanah tersebut demi kemaslahatan umum.

Apa yang Dimaksud dengan Tanah Terlantar ?

Menurut hukum pertanahan di Indonesia, tanah terlantar adalah tanah yang sudah memiliki hak kepemilikan, tetapi tidak digunakan sesuai dengan rencana peruntukannya atau tidak dikelola secara aktif dalam jangka waktu tertentu. Kriterianya mencakup tidak adanya kegiatan pemanfaatan, penanaman modal, atau pengamanan fisik di atas tanah tersebut. Definisi ini menunjukkan bahwa status 'terlantar' tidak hanya berlaku untuk tanah kosong, tetapi juga tanah yang sudah bersertifikat namun dibiarkan kosong begitu saja.

Penentuan sebuah tanah sebagai tanah terlantar dilakukan oleh pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Prosesnya tidak instan, melainkan melalui serangkaian peringatan dan verifikasi terlebih dahulu kepada pemiliknya. Jika pemilik tidak merespons atau tidak mengambil langkah-langkah untuk mengelola tanahnya, maka barulah tanah tersebut dapat dikuasai kembali oleh negara.

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 23 No. Unit 31 2 BR

Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 891 jt

Apartemen Strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stasiun LRT Ciracas LRT City Ciracas Tower Azure lantai 23 No Unit 31 2...

Bisa Nego Dijual
Ads

Alasan dan Aturan Penyitaan oleh Negara

Penyitaan tanah terlantar oleh negara dilakukan untuk kepentingan umum dan pemerataan pembangunan. Negara, melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), dapat mengambil kembali tanah tersebut setelah melalui proses hukum yang panjang dan spesifik. Tujuannya adalah agar tanah bisa kembali dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat, seperti untuk pembangunan fasilitas publik atau program perumahan.

Penyitaan ini didasarkan pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Prosesnya tidak instan, melainkan melalui serangkaian peringatan dan verifikasi terlebih dahulu kepada pemiliknya.

Bagaimana Cara Menghindari Tanah Terlantar ?

Untuk menghindari aset properti Anda dicap sebagai tanah terlantar dan disita oleh negara, ada beberapa langkah proaktif yang bisa Anda lakukan. Langkah-langkah ini tidak hanya melindungi hak milik, tetapi juga membuat tanah Anda menjadi aset yang produktif. Anda bisa memulai dengan kegiatan produktif, baik dalam skala kecil maupun besar, seperti berkebun atau mendirikan bangunan sesuai izin. Selain itu, pastikan seluruh dokumen dan sertifikat tanah Anda selalu diperbarui di kantor BPN setempat.

Dengan memahami aturan ini, Anda bisa menjaga aset properti Anda dengan lebih baik. Bagi Anda yang sedang mencari properti yang sudah siap dikelola, atau ingin melihat peluang investasi terbaik, kunjungi halaman artikel kami. Jangan lewatkan ide-ide menarik lainnya, unduh aplikasi kami di Google Play Store sekarang juga!

Berita Terkait

Dijual Rumah Kota Podomoro Cluster South Magnolia Type 36/90 MNS 01/37

Cluster Magnolia, Jl. Magnolia Selatan No. 37

551,8 jt

Dijual Rumah Kota Podomoro Cluster South Magnolia Type 36 90 MNS 01 37 Green Magnolia Tahap 4 Berlokasi di main boulevard ROW 28 d...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Rumah Kota Podomoro Cluster Green Magnolia Type 30/60 MNT 08/02

Cluster Magnolia

389,55 jt

Dijual Rumah Kota Podomoro Cluster Green Magnolia Type 30 60 MNT 08 02 Green Magnolia Tahap 4 Berlokasi di main boulevard ROW 28 d...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Rumah Kota Podomoro Cluster Green Magnolia Type 36/72 MNT 03/02

Cluster Magnolia, Jl. Magnolia Timur

340,56 jt

Dijual Rumah Kota Podomoro Cluster Green Magnolia Type 36 72 MNT 03 02 Green Magnolia Tahap 4 Berlokasi di main boulevard ROW 28 d...

Bisa Nego Dijual
Ads