Berita

Secara umum, Skor kredit dalam BI Checking diukur menggunakanan skala dari 1 sampai 5. Begini cara pembagian kelompok kredit berdasarkan pemeringkatan BI Checking.

Nilai 1: Kredit lancar, yang memastikan bahawa debitur tetap membayar tagihan tepat waktu setiap bulan, tanpa terlambat, sebelum jatuh tempo, alias lunas.

Nilai 2: Debitur terdaftar menunggak dengan angsuran pinjaman 1 sampai dengan 90 hari atau sama dengan 3 bulan dalam kredit DPK atau kredit dalam Perhatian Khusus.

Nilai 3: Kredit tidak lancar, dimana debitur terlambat membayar kredit selama 91 s/d 120 hari.

Nilai 4: Kredit diragukan, artinya debitur dilaporkan terlambat mencicil kredit selama 121-180 hari.

Nilai 5: Kredit buruk, debitur terlambat atau menunggak lebih dari 180 hari.

source: prospeku.com

Dari skor 1-5 di atas, bank akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang BI CHECKINGNYA mendapat skor 3, skor, dan skor 5 tentu saja masuk kedalam black list. Bank tidak mau ambil resiko jika nantinya kredit yang diberikan bermasalah atau non performing loan (NPL).

Sementara itu, calon debitur yang disukai bank adalah mereka yang memiliki nilai skor 1 dan 2. Tetapi bank juga masih mengawasi debitur karena dikhawatirkan sewaktu-waktu kredit dalam perhatian khusus ini bisa berdampak pada NPL.

Itulah 5 skor kredit dalam BI CHECKING, Semoga artikel ini bermanfaat ya Sobat. Jangan lupa kunjungi ARTIKEL JITU.

Berita Terkait

Kategori

Berita Terbaru

Chatbot AI Jitu Property: Solusi Properti Masa Kini yang Siap Bantu Kamu 24/7

31 Oktober 2025

Desain Teras Belakang Rumah Minimalis Nyaman Multifungsi

30 September 2025

4 Cara Memilih Wallpaper Kamar agar Tidak Membosankan

30 September 2025

AC Rumah Rusak ? dan Kapan Harus Segera Diganti Baru

30 September 2025

Tikus di Atap Rumah? Coba Cara Praktis untuk Mengusirnya

30 September 2025