Memiliki rumah sendiri semakin mungkin dengan adanya program rumah subsidi. Syarat rumah subsidi 2025 kini sudah diperbarui agar lebih banyak masyarakat bisa mengaksesnya. Pemerintah menaikkan kuota rumah subsidi menjadi 350.000 unit melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Program ini memberi kemudahan berupa cicilan tetap 5% selama maksimal 20 tahun. Uang muka juga ringan, hanya 1% dari total harga rumah. Hingga Juli 2025, sudah tersalurkan lebih dari 126 ribu unit dan masih tersedia lebih dari 220 ribu unit rumah subsidi.
Syarat rumah subsidi 2025 mengacu pada Peraturan Menteri PKP No. 5 Tahun 2025. Salah satu hal utama dalam aturan ini adalah batasan penghasilan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Batas penghasilan berbeda tergantung zonasi wilayah.
Berikut rincian batas penghasilan berdasarkan zonasi:
Zona 1 (Jawa, Sumatera, NTT, NTB, kecuali Jabodetabek):
Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Riau, Bali, Maluku, Maluku Utara, Bangka Belitung):
Zona 3 (Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya):