first-page
  • Malik
  • 02 Juli 2025

Dokumen Penting Beli Rumah yang Wajib Anda Pahami Tahun 2025

Dokumen penting beli rumah memegang peranan besar dalam setiap proses jual beli properti. Keberadaan dokumen penting beli rumah memastikan seluruh tahapan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta melindungi hak pembeli secara legal.

Tanpa kelengkapan dokumen, risiko sengketa bisa saja terjadi. Lebih dari itu, pembeli berisiko kehilangan hak sah atas properti yang dibeli. Oleh karena itu, memahami dan menyiapkan dokumen penting beli rumah sejak awal merupakan langkah krusial dalam proses transaksi properti. Dokumen-dokumen ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bukti sah kepemilikan yang menjadi syarat utama dalam jual beli rumah.

Jenis Sertifikat

Langkah awal sebelum membeli rumah adalah memeriksa sertifikat tanah dan bangunan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat ini untuk membuktikan status kepemilikan. Tabel jenis sertifikat properti:

Jenis SertifikatKeterangan
SHM (Sertifikat Hak Milik)Menunjukkan hak milik penuh tanpa batas waktu.
SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)Berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang.
SHP (Sertifikat Hak Pakai)Memberikan hak pakai atas tanah negara/pihak lain dalam jangka waktu tertentu.

Sebelum melanjutkan transaksi, pembeli sebaiknya mencocokkan data sertifikat dengan informasi di BPN.

LRT - The Premier MTH Lantai 16 No unit 8 View : Stasiun Cawang.

Jl. MT Haryono Kav. 25-26, Tebet Timur, Tebet, Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

IDR 1,214 M

View Stasiun Cawang 1 Kamar Tidur Ruang Tamu Ruang Makan Lantai 16 No unit 8 Lantai Homogenous tile Dinding Dinding beton ringan I...

Bisa Nego Dijual
Ads

Akta Jual Beli: Salah Satu Dokumen Penting Beli Rumah

Akta Jual Beli membuktikan adanya perpindahan hak milik rumah. Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bertugas membuat AJB ini.
Sebelum AJB dibuat, pembeli dan penjual harus menyiapkan beberapa dokumen: KTP, KK, surat nikah, PBB terakhir, dan sertifikat tanah asli.

Anda wajib menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, surat nikah, PBB terakhir, dan sertifikat tanah asli sebelum AJB bisa dibuat.

Anda juga bisa membaca peran notaris dan PPAT dalam transaksi properti untuk mengetahui peran mereka secara menyeluruh.

PBB dan IMB

Dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menunjukkan bahwa Anda telah membayar pajak tahunan atas rumah tersebut. Sebelum menandatangani AJB, pastikan penjual sudah melunasi PBB setidaknya lima tahun ke belakang.

Berita Terkait

Dijual Rumah Kota Podomoro Cluster South Magnolia Type 36/90 MNS 01/37

Cluster Magnolia, Jl. Magnolia Selatan No. 37

551,8 jt

Dijual Rumah Kota Podomoro Cluster South Magnolia Type 36 90 MNS 01 37 Green Magnolia Tahap 4 Berlokasi di main boulevard ROW 28 d...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Rumah Kota Podomoro Cluster Green Magnolia Type 30/60 MNT 08/02

Cluster Magnolia

389,55 jt

Dijual Rumah Kota Podomoro Cluster Green Magnolia Type 30 60 MNT 08 02 Green Magnolia Tahap 4 Berlokasi di main boulevard ROW 28 d...

Bisa Nego Dijual
Ads