Memiliki rumah sendiri semakin mungkin dengan adanya program rumah subsidi. Syarat rumah subsidi 2025 kini sudah diperbarui agar lebih banyak masyarakat bisa mengaksesnya. Pemerintah menaikkan kuota rumah subsidi menjadi 350.000 unit melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Program ini memberi kemudahan berupa cicilan tetap 5% selama maksimal 20 tahun. Uang muka juga ringan, hanya 1% dari total harga rumah. Hingga Juli 2025, sudah tersalurkan lebih dari 126 ribu unit dan masih tersedia lebih dari 220 ribu unit rumah subsidi.
Kriteria MBR Berdasarkan Zonasi Wilayah
Syarat rumah subsidi 2025 mengacu pada Peraturan Menteri PKP No. 5 Tahun 2025. Salah satu hal utama dalam aturan ini adalah batasan penghasilan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Batas penghasilan berbeda tergantung zonasi wilayah.
Berikut rincian batas penghasilan berdasarkan zonasi:
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 27 No. Unit 35 2 BR
Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta
Apartemen Strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stasiun LRT Ciracas LRT City Ciracas Tower Azure lantai 27 No Unit 35 2...
Zona 1 (Jawa, Sumatera, NTT, NTB, kecuali Jabodetabek):
- Tidak Kawin: maksimal Rp8.500.000
- Kawin: maksimal Rp10.000.000
- Peserta Tapera: maksimal Rp10.000.000
Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Riau, Bali, Maluku, Maluku Utara, Bangka Belitung):
- Tidak Kawin: maksimal Rp9.000.000
- Kawin: maksimal Rp11.000.000
- Peserta Tapera: maksimal Rp11.000.000
Zona 3 (Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya):
- Tidak Kawin: maksimal Rp10.500.000
- Kawin: maksimal Rp12.000.000
- Peserta Tapera: maksimal Rp12.000.000