Kreatif

Tanah Rumah Warisan Tidak Terurus bisa diambil alih oleh negara sangan kekhawatiran. Lalu, sejauh mana hal itu benar? Pemerintah menegaskan bahwa hanya dalam kondisi tertentu—khususnya untuk tanah dengan status HGU atau HGB—negara memiliki hak jika lahan tersebut ditelantarkan.

Apa Itu Tanah Telantar yang Bisa Diambil Negara?

Menurut keterangan dari Kementerian ATR/BPN, negara dapat mengambil alih hak atas tanah jenis HGU, HGB, hak pakai, atau pengelolaan jika lahan tersebut tidak digunakan, dimanfaatkan, atau dipelihara secara sengaja selama lebih dari dua tahun sejak penerbitan haknya.

Contoh Kasus

Tanah kosong tanpa aktivitas apapun yang dibiarkan terbengkalai akan masuk dalam kategori ini dan berpotensi jadi objek penertiban.

Apakah Rumah atau Tanah Warisan Termasuk?

Pemerintah menjelaskan bahwa Tanah Rumah Warisan yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dan dilengkapi rumah atau kebun tidak akan dianggap tanah terlantar walaupun tidak dihuni. Status warisan ini memberikan perlindungan yang kuat terhadap pengambilalihan oleh negara.

Klarifikasi Menteri ATR/BPN

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, juga memastikan bahwa tanah warisan yang sudah bersertifikat dan memiliki bangunan tidak akan disita dan tidak masuk dalam kategori tanah terlantar.

Jika Tanah Warisan Tidak Diurus Balik Namanya

Meski aman dari pengambilan secara langsung oleh negara, ada risiko lain bagi tanah warisan yang tidak diurus balik namanya. Tanpa sertifikat kepemilikan yang jelas, properti tersebut rentan sengketa atau konflik kepemilikan. Oleh karena itu, penting untuk segera melakukan peralihan hak dan pendaftaran Tanah Rumah Warisan agar memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Ringkasan Informasi

Kondisi Tanah / Rumah WarisanApakah Bisa Diambil Negara?Catatan Penting
Tanah HGU/HGB atau tanah kosongYa, jika tidak dimanfaatkan ? 2 tahunTermasuk kategori tanah telantar
Tanah warisan dengan SHM dan bangunanTidak bisa otomatis diambilAman jika dikelola dengan baik
Tidak diurus balik namaRentan perselisihan, bukan diambil negaraProses hukum perlu diselesaikan

Isu Tanah Rumah Warisan bisa diambil negara sering menjadi kekhawatiran publik. Sejatinya, hanya tanah berstatus khusus (HGU/HGB) dan sangat tidak produktif yang berpotensi diambil negara jika dibiarkan lebih dari dua tahun. Tanah warisan yang memiliki sertifikat dan bangunan, dengan perawatan yang baik, terlindungi dan tidak akan otomatis menjadi objek pengambilalihan.

Baca selengkapnya

Berita Terkait

Kategori

Berita Terbaru

3 Rekomendasi Posisi Kipas Angin agar Rumah Sejuk Maksimal

27 Agustus 2025

Rumah Pensiunan Panduan Memilih Hunian Nyaman Bagi Lansia

27 Agustus 2025

Tanah Rumah Warisan Tidak Terurus – Bisa Diambil Negara?

27 Agustus 2025

Jual Sebagian Tanah Warisan Harus Pecah Sertifikat Dulu

27 Agustus 2025

Teknologi Smart Home dan IoT untuk Rumah Nyaman dan Aman

27 Agustus 2025