first-page
  • Roy
  • 13 Februari 2025
  • 3879

2026 Tidak Berlaku! Begini Cara Ubah Petok D ke SHM

Cara Ubah Surat Tanah Petok D ke SHM

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mengajukan permohonan, siapkan dokumen berikut:

  • Surat petok D asli dan fotokopi
  • Surat keterangan waris (jika tanah diwariskan)
  • Fotokopi KTP, KK, dan SPPT PBB
  • Surat keterangan pemasangan tanda batas tanah
  • Surat kuasa jika diurus oleh pihak lain

Beberapa dokumen tambahan mungkin dibutuhkan sesuai kebijakan kantor pertanahan setempat.

2. Mengurus di Kantor Kelurahan atau Desa

Langkah awal dalam mengurus perubahan status tanah adalah membuat beberapa dokumen di kantor kelurahan atau desa:

  • Surat keterangan tidak sengketa yang ditandatangani oleh lurah atau kepala desa.
  • Surat keterangan riwayat tanah untuk mengetahui asal-usul kepemilikan tanah.
  • Surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik untuk membuktikan bahwa pemohon menguasai tanah tersebut.

3. Mengurus di Kantor BPN

Setelah dokumen dari kelurahan lengkap, lanjutkan ke kantor BPN. Berikut tahapan yang harus dilakukan:

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 20 No. Unit 47 2 BR-2

Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 1,478 M

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 20 No Unit 47 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...

Bisa Nego Dijual
Ads
  1. Serahkan dokumen ke loket pendaftaran.
  2. Petugas akan melakukan verifikasi dan survei lokasi.
  3. Hasil survei digunakan untuk pembuatan surat ukur.
  4. Pengumuman yuridis dilakukan selama 60 hari.
  5. Pemohon membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB).
  6. Setelah verifikasi selesai, kantor BPN menerbitkan Surat Keputusan Hak Atas Tanah.
  7. Proses pendaftaran sertifikat dilakukan hingga SHM diterbitkan.

Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 6 bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan kebijakan kantor BPN setempat.

4. Biaya Ubah Petok D ke SHM

Biaya yang diperlukan untuk mengubah status petok D ke SHM terdiri dari beberapa komponen:

  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia penilai A
  • Biaya administrasi
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
  • Biaya sertifikasi tanah

Besaran biaya tergantung pada luas tanah dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pastikan untuk menyiapkan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengurus perubahan status petok D ke SHM sebaiknya dilakukan sesegera mungkin. Tanah bersertifikat SHM memiliki kepastian hukum dan meningkatkan nilai properti. Jika Anda memiliki tanah petok D, segera ubah menjadi SHM untuk keamanan dan kenyamanan di masa depan.

Berita Terkait

Dijual Rumah Perumahan, Gunung Lawu No. 26, Green Mountain Residence

Cluster Green Mountain Residence, Gunung Lawu

1,51 M

Cluster Perumahan Green Mountain Residence Gunung Lawu No 26 250m di atas permukaan laut 5 Menit ke Jungle Land Pemandangan Spekta...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Rumah Perumahan, Gunung Lawu No. 68, Green Mountain Residence

Cluster Green Mountain Residence, Gunung Lawu

1,9 M

Cluster Perumahan Green Mountain Residence Gunung Lawu No 68 250m di atas permukaan laut 5 Menit ke Jungle Land Pemandangan Spekta...

Bisa Nego Dijual
Ads