Secara umum, Skor kredit dalam BI Checking diukur menggunakanan skala dari 1 sampai 5. Begini cara pembagian kelompok kredit berdasarkan pemeringkatan BI Checking
Nilai 1: Kredit lancar, yang memastikan bahawa debitur tetap membayar tagihan tepat waktu setiap bulan, tanpa terlambat, sebelum jatuh tempo, alias lunas.
Nilai 2: Debitur terdaftar menunggak dengan angsuran pinjaman 1 sampai dengan 90 hari atau sama dengan 3 bulan dalam kredit DPK atau kredit dalam Perhatian Khusus.
Jl. Kesuma Puri Raya , Depok, Jawa Barat
Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 19 No Unit 5 Studio A Apartment Nempel Stasiun LRT Cibubur Cukup Booking 5jt Cicilan 2jt an Hi...
Nilai 3: Kredit tidak lancar, dimana debitur terlambat membayar kredit selama 91 s/d 120 hari.
Nilai 4: Kredit diragukan, artinya debitur dilaporkan terlambat mencicil kredit selama 121-180 hari.
Nilai 5: Kredit buruk, debitur terlambat atau menunggak lebih dari 180 hari.
Jl. Kesuma Puri Raya , Depok, Jawa Barat
Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 19 No Unit 5 Studio A Apartment Nempel Stasiun LRT Cibubur Cukup Booking 5jt Cicilan 2jt an Hi...
source: prospeku.com
Dari skor 1-5 di atas, bank akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang BI CHECKINGNYA mendapat skor 3, skor, dan skor 5 tentu saja masuk kedalam black list BI CHECKING.Bank tidak mau ambil resiko jika nantinya kredit yang diberikan bermasalah atau non performing loan (NPL).
Sementara itu, BI CHECKING calon debitur yang disukai bank adalah mereka yang memiliki nilai skor 1 dan 2. Tetapi bank juga masih mengawasi debitur karena dikhawatirkan sewaktu-waktu kredit dalam perhatian khusus ini bisa berdampak pada NPL.
Jl. Kesuma Puri Raya , Depok, Jawa Barat
Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 19 No Unit 5 Studio A Apartment Nempel Stasiun LRT Cibubur Cukup Booking 5jt Cicilan 2jt an Hi...
Itulah 5 skor kredit dalam BI CHECKING, Semoga artikel ini bermanfaat ya Sobat. Jangan lupa kunjungi ARTIKEL JITU.