first-page
  • Handoyo Saputra
  • 21 Februari 2024
  • 162

Insentif Bebas PPN untuk Pembelian Rumah Maksimal Rp 5 Miliar, Ini Ketentuannya!

Aturan baru mengenai insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah dengan harga Rp2 hingga Rp5 miliar telah resmi diumumkan. Ini adalah langkah penting yang diambil pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di sektor perumahan. Mari kita lihat lebih detail mengenai ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023, insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Hal ini dilakukan untuk Tahun Anggaran 2023 guna memberikan dukungan bagi sektor industri perumahan dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Pembelian Rumah Tapak

Rumah tapak yang memenuhi persyaratan tertentu berhak mendapatkan insentif PPN DTP. Ini mencakup berbagai jenis bangunan gedung, seperti rumah tinggal, rumah deret, atau bangunan tempat tinggal yang sebagian digunakan sebagai toko atau kantor.

Iklan
Iklan

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 27 No. Unit 49 2 BR-2

Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 1,478 M

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 27 No Unit 49 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...

Bisa Nego Dijual

Pembelian Rumah Susun

Untuk pembelian satuan rumah susun, insentif PPN DTP hanya berlaku untuk rumah susun yang difungsikan sebagai tempat tinggal.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Insentif?

Menurut Pasal 5 ayat 1 PMK 120/2023, setiap orang yang memperoleh satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun berhak mendapatkan insentif PPN DTP. Ini mencakup warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan, serta warga negara asing yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Periode Insentif

Insentif PPN DTP sebesar 100% berlaku untuk rumah dengan harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar yang dibeli mulai 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024. Namun, mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, pemerintah hanya akan menanggung PPN terutang sebesar 50%.

Iklan
Iklan

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 27 No. Unit 49 2 BR-2

Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 1,478 M

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 27 No Unit 49 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...

Bisa Nego Dijual

Pemerintah meyakini bahwa langkah-langkah ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi, dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV/2023 meningkat sebesar 20 basis poin dari 4,81% menjadi 5,01%. Tanpa kebijakan insentif ini, pertumbuhan ekonomi hingga akhir 2023 diproyeksikan hanya mencapai 4,99%.

Dengan berbagai insentif yang ditawarkan pemerintah, diharapkan masyarakat akan semakin tertarik untuk membeli properti, yang pada gilirannya akan memacu pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Berita Terkait

Iklan
Iklan

The Lagoon Park Tipe Caviana Blok E1 No. 19 Kab. Bogor Jawa Barat

Lagoon Park (Caviana) Blok E1 No. 19

1,464 M

The Lagoon Park Carnia Blok E1 No 19 Tipe 69 Luas Bangunan 69 Luas Tanah 60 4 Kamar Tidur 2 Kamar Mandi

Bisa Nego Dijual
Iklan
Iklan

Rumah Dijual The Lagoon Park Tipe Carnia Blok E6 No. 27 Bogor

Lagoon Park (Carnia) Blok E6

1,1 M

The Lagoon Park Carnia Blok E6 No 27 Tipe 69 Luas Bangunan 69 Luas Tanah 60 4 Kamar Tidur 2 Kamar Mandi

Bisa Nego Dijual
Iklan
Iklan

The Lagoon Park Tipe Alora Blok E1 No. 22 Kab. Bogor Jawa Barat

Lagoon Park (Alora) Blok E1 No. 22

1,323 M

The Lagoon Park Tipe Alora Blok E1 No 22 Tipe 69 Luas Bangunan 69 Luas Tanah 78 3 Kamar Tidur 2 Kamar Mandi

Bisa Nego Dijual