first-page
  • Jitu Property
  • 07 September 2021
  • 2170

Jangan panik, begini cara urus sertifikat tanah yang hilang

Sertifikat tanah merupakan hal yang penting sebagai dokumen bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah. Karena itu, dokumen penting ini harus Anda simpan dengan baik, seperti halnya surat berharga yang lain. Namun, meski sudah disimpan dengan baik, bagaimana jika terjadi sesuatu hal tak terduga, sehingga sertifikat tanah hilang?

Kelalaian mungkin menjadi salah satu penyebab kenapa sertifikat tanah hilang. Kehilangan ini pun tidak bisa didiamkan saja, karena tanah tanpa sertifikat sudah pasti akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Lalu, bagaimana jika sertifikat tanah hilang? Jangan khawatir, sebab ada cara mengurus sertifikat tanah hilang melalui prosedur yang ditetapkan.

Apakah hak tanah yang Anda miliki tersebut juga hilang bersamaan dengan hilangnya sertifikat? Tentu saja tidak, karena pada dasarnya sertifikat tanah asli yang Anda pegang tersebut merupakan salinan dari buku tanah yang disimpan di Kantor Pertanahan atau Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tempat tanah tersebut berada.

Sesuai Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa atas permohonan pemegang atas tanah dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Jadi, jika sertifikat tanah hilang, maka Anda bisa mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan atau Kantor BPN yang mewilayahi tanah tersebut untuk menerbitkan sertifikat pengganti. Pengurusan penggantian sertifikat tanah yang hilang ini harus dilakukan sesegera mungkin. Cara mengurus sertifikat tanah hilang harus dilakukan di Kantor BPN setempat.

Iklan
Iklan

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 30 No. Unit 15 2 BR-2

Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 1,478 M

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 30 No Unit 15 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...

Bisa Nego Dijual

Pihak yang Berhak Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Ada beberapa pihak yang dapat mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah hilang, yakni :

Pemegang Hak

Sertifikat yang hilang hanya dapat diurus oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan, atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan Akta PPAT.

Ahli Waris Pemegang Hak

Berita Terkait

Iklan
Iklan

Dijual Gudang Multiguna M2 Parahyangan FO & Business Park Blok C No 11

Parahyangan FO Blok C No. 11

2,493 M

Tipe Gudang M2 Blok C No 11 Pondasi Tiang Pancang Beton Bertulang Dinding Bata Plester ACI Finishing Cat Lantai Loading Dock Cor B...

Bisa Nego Dijual
Iklan
Iklan

Dijual Gudang Multiguna M2 Parahyangan FO & Business Park Blok C No. 9

Parahyangan FO Blok C No. 9

2,493 M

Tipe Gudang M2 Blok C No 9 Pondasi Tiang Pancang Beton Bertulang Dinding Bata Plester ACI Finishing Cat Lantai Loading Dock Cor Be...

Bisa Nego Dijual