first-page
  • Handoyo Saputra
  • 06 Februari 2023
  • 703

Jenis-Jenis Sertifikat Tanah yang Ada di Indonesia

Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa seseorang atau badan memiliki hak atas tanah tertentu. Dalam sistem hukum tanah di Indonesia, ada beberapa jenis sertifikat tanah yang diterbitkan oleh pemerintah. Berikut adalah jenis-jenis sertifikat tanah tersebut:

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
SHM adalah sertifikat tanah yang paling kuat dan memiliki hak atas tanah yang paling luas. Seseorang atau badan yang memiliki SHM memiliki hak untuk memiliki, memakai, memanfaatkan, dan menjual tanah tersebut.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
SHGB adalah sertifikat tanah yang membuktikan bahwa seseorang atau badan memiliki hak untuk membangun suatu bangunan pada tanah tersebut. SHGB biasanya diterbitkan untuk tanah yang digunakan sebagai tempat tinggal atau untuk keperluan usaha.

Iklan
Iklan

Dijual Unit LRT City Royal Sentul Park Studio Plus Lantai 11 No 22

Jl. Sentul Raya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 588 jt

Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park Studio Lantai 11 No 22 Tower 1A Non Furnished Unit Kosongan Luas unit 27 50 m2 Ha...

Dijual

3. Sertifikat Hak Pakai
SHP adalah sertifikat tanah yang membuktikan bahwa seseorang atau badan memiliki hak untuk memakai tanah tersebut untuk jangka waktu tertentu. Seseorang atau badan yang memiliki SHP tidak memiliki hak untuk memiliki, memanfaatkan, atau menjual tanah tersebut.

4. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)
SHGU adalah sertifikat tanah yang membuktikan bahwa seseorang atau badan memiliki hak untuk menjalankan usaha pada tanah tersebut. Seseorang atau badan yang memiliki SHGU memiliki hak untuk memakai, memanfaatkan, dan menjual tanah tersebut.

5. Tanah Girik 
Tanah girik adalah jenis sertifikat tanah yang digunakan untuk mencatat hak atas tanah yang belum memiliki sertifikat resmi. Tanah girik biasanya diterbitkan oleh pemerintah desa setempat dan memiliki validitas hanya pada tingkat lokal. Meskipun memiliki validitas yang terbatas, tanah girik dapat diakui sebagai bukti kepemilikan tanah dan dapat digunakan sebagai dasar untuk pendaftaran sertifikat resmi seperti SHM atau SHGB.

Iklan
Iklan

Dijual Unit LRT City Royal Sentul Park Studio Plus Lantai 11 No 22

Jl. Sentul Raya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 588 jt

Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park Studio Lantai 11 No 22 Tower 1A Non Furnished Unit Kosongan Luas unit 27 50 m2 Ha...

Dijual

Itulah beberapa jenis sertifikat tanah yang ada di Indonesia. Setiap jenis sertifikat tanah memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, dan pemilik tanah harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti tujuan penggunaan tanah, lokasi, dan peraturan yang berlaku saat memutuskan jenis sertifikat tanah yang akan diambil.

Berita Terkait

Iklan
Iklan

Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park 1BR B Lantai 14 No 40

Jl. Sentul Raya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 715 jt

Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park 1BR B Lantai 14 No 40 Tower 1A Non Furnished Unit Kosongan Luas unit 35 m2 Harga ...

Bisa Nego Dijual
Iklan
Iklan

Dijual Unit LRT City Royal Sentul Park Tipe 2 BR BB Lantai 11 No 11

Jl. Sentul Raya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 1,265 M

Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park Tipe 2 BR BB Lantai 11 No 11 Tower 1A Non Furnished Unit Kosongan Luas unit 62 m2...

Bisa Nego Dijual
Iklan
Iklan

Dijual Unit LRT City Royal Sentul Park Studio Plus Lantai 14 No. 17

Jl. Sentul Raya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 588 jt

Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park Studio Plus Lantai 14 No 17 Tower 1A Non Furnished Unit Kosongan Luas unit 27 50 ...

Dijual