Menjual sebagian tanah warisan bukanlah hal yang bisa dilakukan begitu saja. Berdasarkan aturan agraria di Indonesia, tanah yang masih tercatat dalam satu sertifikat harus dipecah terlebih dahulu sebelum bisa diperjualbelikan. Hal ini penting agar proses jual beli memiliki dasar hukum yang sah dan melindungi hak semua ahli waris.
Mengapa Harus Pecah Sertifikat?
Tanah warisan biasanya tercatat dalam satu sertifikat atas nama pewaris. Jika ahli waris ingin menjual sebagian bagiannya, maka sertifikat tersebut harus dipecah sesuai luas tanah yang akan dijual. Proses ini dikenal dengan istilah pemecahan sertifikat.
Tanpa pemecahan, transaksi jual beli tanah berisiko dianggap tidak sah karena tidak ada dokumen resmi yang menjelaskan kepemilikan sebagian bidang tanah tersebut.
Alur Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan
Persiapan Dokumen
Ahli waris perlu menyiapkan sejumlah dokumen, seperti:
- Sertifikat tanah asli
- Surat keterangan waris atau akta pembagian warisan
- Identitas para ahli waris (KTP dan KK)
- Bukti lunas pembayaran PBB
Dokumen-dokumen ini menjadi dasar bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memproses pemecahan sertifikat.
Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 18 Unit 5 Suite A
Jl. MH. Thamrin No.63, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 18 No unit 5 Suite A Tower pertama draped 4 tower Saffron Residence di CENTERRA ...
Pengajuan ke BPN
Setelah dokumen lengkap, ahli waris mengajukan permohonan pemecahan sertifikat ke kantor pertanahan setempat. Petugas BPN kemudian akan melakukan pengukuran ulang bidang tanah. Hasil pengukuran ini menjadi dasar pembagian bidang tanah baru.
Terbitnya Sertifikat Baru
Jika semua persyaratan terpenuhi, BPN akan menerbitkan sertifikat baru sesuai bagian tanah yang dipecah. Sertifikat inilah yang kemudian bisa digunakan untuk proses jual beli secara sah.
Dampak Jika Tidak Pecah Sertifikat
Menjual tanah warisan tanpa pemecahan sertifikat bisa menimbulkan berbagai masalah, seperti sengketa antar ahli waris, proses jual beli yang tidak tercatat resmi, kesulitan balik nama bagi pembeli, hingga risiko gugatan hukum di kemudian hari. Karena itu, pemecahan sertifikat menjadi langkah yang wajib dilakukan sebelum menjual sebagian tanah warisan.