first-page
  • Candra Ferdika
  • 27 Agustus 2025

Jual Sebagian Tanah Warisan Harus Pecah Sertifikat Dulu

Menjual sebagian tanah warisan bukanlah hal yang bisa dilakukan begitu saja. Berdasarkan aturan agraria di Indonesia, tanah yang masih tercatat dalam satu sertifikat harus dipecah terlebih dahulu sebelum bisa diperjualbelikan. Hal ini penting agar proses jual beli memiliki dasar hukum yang sah dan melindungi hak semua ahli waris.

Mengapa Harus Pecah Sertifikat?

Tanah warisan biasanya tercatat dalam satu sertifikat atas nama pewaris. Jika ahli waris ingin menjual sebagian bagiannya, maka sertifikat tersebut harus dipecah sesuai luas tanah yang akan dijual. Proses ini dikenal dengan istilah pemecahan sertifikat.
Tanpa pemecahan, transaksi jual beli tanah berisiko dianggap tidak sah karena tidak ada dokumen resmi yang menjelaskan kepemilikan sebagian bidang tanah tersebut.

Alur Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan

Persiapan Dokumen

Ahli waris perlu menyiapkan sejumlah dokumen, seperti:

  • Sertifikat tanah asli
  • Surat keterangan waris atau akta pembagian warisan
  • Identitas para ahli waris (KTP dan KK)
  • Bukti lunas pembayaran PBB

Dokumen-dokumen ini menjadi dasar bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memproses pemecahan sertifikat.

Dijual Unit LRT City Royal Sentul Park Studio Plus Lantai 22 No. 70

Jl. Sentul Raya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 588 jt

Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park Studio Plus Lantai 22 No 70 Tower 1A Non Furnished Unit Kosongan Luas unit 27 50 ...

Dijual
Ads

Pengajuan ke BPN

Setelah dokumen lengkap, ahli waris mengajukan permohonan pemecahan sertifikat ke kantor pertanahan setempat. Petugas BPN kemudian akan melakukan pengukuran ulang bidang tanah. Hasil pengukuran ini menjadi dasar pembagian bidang tanah baru.

Terbitnya Sertifikat Baru

Jual Sebagian Tanah Warisan Harus Pecah Sertifikat Dulu

Jika semua persyaratan terpenuhi, BPN akan menerbitkan sertifikat baru sesuai bagian tanah yang dipecah. Sertifikat inilah yang kemudian bisa digunakan untuk proses jual beli secara sah.

Dampak Jika Tidak Pecah Sertifikat

Menjual tanah warisan tanpa pemecahan sertifikat bisa menimbulkan berbagai masalah, seperti sengketa antar ahli waris, proses jual beli yang tidak tercatat resmi, kesulitan balik nama bagi pembeli, hingga risiko gugatan hukum di kemudian hari. Karena itu, pemecahan sertifikat menjadi langkah yang wajib dilakukan sebelum menjual sebagian tanah warisan.

Berita Terkait

Dijual Rumah Kawasan Ecoardence Residence Tipe Hampton Unit 56 BB 7

Paradise Serpong City 2 - Tipe Hampton Unit 56 BB 7

499 jt

Paradise Serpong City 2 Dijual Rumah Kawasan Ecoardence Residence Tipe Hampton Unit 56 BB 7 Harga jual mulai 499 juta Cash keras 4...

Bisa Nego Dijual
Ads

Rumah Dijual di Kawasan Ecoardence Residence Tipe Lilac Unit 3 BB 5

Paradise Serpong City 2 - Tipe Lilac Unit 3 BB 5

756 jt

Paradise Serpong City 2 Dijual Rumah Kawasan Ecoardence Residence Tipe Lilac No Unit 3 BB 11 Tersedia pembayaran dengan metode cas...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Rumah Ecoardence Residence Tipe Ariawood Unit 57 BB 5

Paradise Serpong City 2 - Tipe Ariawood Unit 57 BB 5

499 jt

Paradise Serpong City 2 Dijual Rumah Kawasan Ecoardence Residence Tipe Ariawood Unit 57 BB 5 Harga jual mulai 499 juta Cash keras ...

Bisa Nego Dijual
Ads