Mengurus balik nama warisan adalah sebuah langkah krusial setelah Anda menerima peninggalan dari keluarga. Proses ini sering dianggap rumit, sehingga banyak yang menundanya. Padahal, menunda legalitas justru bisa melemahkan posisi kepemilikan Anda di mata hukum dan membuka celah untuk sengketa di masa depan.
Menyelesaikan proses peralihan hak ini akan memberikan ketenangan dan kepastian hukum yang kokoh. Properti yang sertifikatnya telah resmi atas nama Anda memiliki nilai jual yang jelas. Aset ini juga dapat digunakan sebagai jaminan untuk keperluan finansial. Mari kita bedah setiap tahapannya agar proses ini terasa lebih mudah.
Syarat Utama untuk Balik Nama Warisan
Langkah pertama dalam setiap proses balik nama warisan adalah kelengkapan dokumen. Fondasi dari semuanya adalah Akta Kematian pewaris. Untuk mengurusnya, siapkan surat pengantar dari RT/RW dan keterangan medis kematian. Lampirkan juga fotokopi identitas almarhum, pelapor, serta para saksi.
Setelah berkas lengkap, bawa ke kantor kelurahan untuk diproses dan disahkan oleh camat. Terakhir, ajukan penerbitan Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Proses ini normalnya memakan waktu hingga 14 hari kerja.
Dokumen kunci berikutnya adalah Surat Keterangan Waris (SKW). SKW berfungsi untuk menetapkan siapa saja yang berstatus sebagai ahli waris sah. Dokumen ini dapat dibuat di kantor kelurahan setempat. Bagi WNI keturunan, pembuatan akta waris di hadapan notaris sangat dianjurkan untuk kekuatan hukum yang lebih optimal.
Proses di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Dengan Akta Kematian dan SKW di tangan, perjalanan Anda berlanjut ke Kantor BPN. Di sinilah proses pendaftaran peralihan hak secara resmi dijalankan. Kesiapan dan kelengkapan dokumen akan sangat mempercepat seluruh prosedur.
Berikut adalah daftar dokumen yang harus Anda siapkan:
Dijual Unit LRT City Royal Sentul Park Studio Plus Lantai 21 No. 62
Jl. Sentul Raya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park Studio Plus Lantai 21 No 62 Tower 1A Non Furnished Unit Kosongan Luas unit 27 50 ...
Dokumen Persyaratan | Keterangan |
---|---|
Akta Kematian Pewaris | Asli dan fotokopi yang telah dilegalisir. |
Surat Keterangan Waris (SKW) | Menetapkan daftar ahli waris yang sah. |
Sertifikat Tanah Asli | Bukti kepemilikan properti sebelumnya. |
SPPT PBB Tahun Terakhir | Bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan. |
Kartu Identitas Ahli Waris | Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga. |
Bukti Lunas BPHTB Waris | Surat Setoran Bea (SSB) dari bank. |
Petugas BPN akan melakukan verifikasi berkas. Apabila ahli waris lebih dari satu orang, sangat disarankan untuk membuat Akta Pembagian Waris. Akta ini dibuat bersama notaris untuk mencegah sengketa properti antar keluarga. Tanpa akta tersebut, hak atas properti akan didaftarkan sebagai hak bersama.
Dalam praktiknya, proses mengurus sertifikat warisan bisa menemui beberapa kendala. Masalah yang sering terjadi adalah dokumen asli pewaris yang hilang. Jika sertifikat tanah asli hilang, Anda wajib mengurus penerbitan sertifikat pengganti terlebih dahulu di kantor BPN yang sama.
Tantangan lainnya adalah ketika salah satu ahli waris tidak kooperatif. Dalam situasi ini, peran notaris menjadi sangat penting sebagai mediator. Jika jalan musyawarah buntu, maka penyelesaian melalui penetapan pengadilan menjadi langkah selanjutnya.
Pajak dan Penerbitan Sertifikat Baru
Sebelum sertifikat baru terbit, ada kewajiban perpajakan yang perlu diselesaikan. Warisan pada dasarnya bukan objek Pajak Penghasilan (PPh). Namun, syaratnya adalah properti tersebut telah dilaporkan dalam SPT Tahunan milik pewaris.
Meski bebas PPh, ahli waris tetap wajib membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris. Tarifnya lebih ringan dari jual beli biasa. Untuk memahami aturannya, Anda bisa merujuk ke situs resmi Kementerian ATR/BPN. Setelah semua pajak lunas dan proses verifikasi selesai, SHM baru akan terbit. SHM ini adalah bukti final dari keberhasilan proses balik nama warisan yang Anda jalani.
Jadi, Rumah Warisan Ini Mau Diapakan?
Setelah semua urusan sertifikat yang rumit itu beres, wajar kalau Anda sekarang berpikir, "Oke, terus sekarang enaknya gimana?"
Mau dijual? Disewakan untuk pemasukan tambahan? Atau sekadar ingin tahu, kira-kira harga pasaran properti Anda sekarang berapa?
Dijual Unit LRT City Royal Sentul Park Studio Plus Lantai 21 No. 62
Jl. Sentul Raya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park Studio Plus Lantai 21 No 62 Tower 1A Non Furnished Unit Kosongan Luas unit 27 50 ...
Tidak perlu buru-buru. Santai saja, lihat dulu semua kemungkinannya. Di Jitu Property, Anda bisa cek harga, cari inspirasi, sampai menemukan agen lokal terpercaya untuk diajak diskusi?? Lihat Semua Peluangnya di Sini