- Periksa Kelengkapan Dokumen: Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan benar sebelum mengajukan permohonan.
- Konsultasi dengan Ahli: Jika perlu, konsultasikan proses ini dengan ahli hukum atau notaris yang berpengalaman untuk menghindari kesalahan.
- Pantau Proses: Lakukan pemantauan secara berkala terhadap proses pengajuan di Kantor Pertanahan untuk memastikan tidak ada kendala yang menghambat dalam mengubah sertifikat HGB menjadi SHM.
Dengan mengikuti langkah-langkah dan tips di atas, proses pengubahan Sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) dapat berjalan lebih lancar dan efisien. Proses ini penting untuk meningkatkan status kepemilikan tanah agar memiliki hak penuh atas tanah tersebut. Pastikan untuk selalu mengikuti prosedur yang berlaku dan mempersiapkan dokumen dengan baik agar mendapatkan hasil yang diinginkan tanpa hambatan.
Download Aplikasi Jitu Property Disini
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 28 No. Unit 33 2 BR
Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta
Apartemen Strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stasiun LRT Ciracas LRT City Ciracas Tower Azure lantai 28 No Unit 33 2...